EDITOR.ID, Jakarta,- Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut jajaran Polda Jawa Tengah serius melakukan penyidikan mengenai video viral hajatan disertai hiburan musik yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Hasil penelusuran diketahui dangdutan diadakan di Kelurahan Kalinyamat Wetan, Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu 23 September 2020 malam.
“Kemarin dibuatkan laporan informasi, kemudian hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi, ada 10 orang,” kata Awi di Mabes Polri, Jumat (25/9/2020).
Polda Jawa Tengah sudah melakukan pemeriksaan pada terlapor pada Wasmad Edi Susilo sebagai tuan rumah. Dari kejadian ini, terlapor diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi diktum UU tersebut.
Selain itu, Awi juga mengatakan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP karena tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang. Karena kejadian ini, Wasmad bisa saja dipenjara.
“Dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. Jadi kasus ini secara intensif dilakukan penyidikan oleh Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah,” ujar dia.
Ribuan warga mendatangi konser dangdutan di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.
Sontak acara yang digelar untuk memeriahkan hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo itu membuat heboh dan menarik perhatian semua pihak.
Acara tersebut juga menghambat arus lalu lintas. Pastinya meresahkan, apalagi digelar saat masa pandemik COVID-19 dan jumlah kasus pasien positif di Kota Tegal juga terus naik.
Kabar tersebut ternyata sudah sampai ke telinga Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Dedy akhirnya ditegur langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo hingga Kapolri Idham Azis.
“Saya terkejut, dapat informasi banyak termasuk di media, ternyata ada dangdutan sampai malam. Tadi, saya langsung telpon Wali Kota Tegal, dan dia mengatakan tidak tahu karena dia mengaku kondangan pukul 11.00 WIB. Jadi, dia tidak tahu kondisi di lapangan sampai malam,†ucap Ganjar. (saibumi)