Polda Jambi Tegas, Perusahaan Sawit Nakal Langsung Disegel

“Pelaku dan perusahaannya bisa dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi 10 Milyar,” pungkas Thein Tabero.

Perusahaan Sawit Disegel Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jambi (Humas Polda)

Dan untuk setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha Budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagai mana dimaksud pasal 105 Jo pasal 47 ayat 1 UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun denda paling tinggi 10 Milyar.

Ditambahkan Direskrimsus, selain kita menyegel lahan PT DSSP, kita juga menghadirkan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk mengambil sampel tanah yang terbakar dan tidak terbakar untuk melihat hasil dari laboratorium lingkungan hidup. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: