Hukum  

Polda Jabar: Penyelenggara Acara Rizieq Bisa Jadi Tersangka

EDITOR.ID, Jakarta,- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pemimpin FPI Rizieq Shihab, di Megamendung, Kabupaten Bogor. Perkara itu kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka,” kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/11) dikutip dari Antara.

Patoppoi menyebut pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni pihak penyelenggara kegiatan hingga pemilik Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

“Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka),” katanya.

Kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12) lalu. Acara tersebut menimbulkan kerumunan warga pada saat kedatangan Rizieq.

Patoppoi menyebut pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Rizieq. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya, Rizieq telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

“Kita temukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung,” katanya.

Meski begitu, Patoppoi mengatakan pondok pesantren boleh beroperasi di Kabupaten Bogor selama pandemi virus corona. Namun, berdasarkan aturan Bupati Bogor Ade Yasin, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.

Selain itu, menurut Patoppoi kegiatan tersebut dihadiri sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid di Kabupaten Bogor.

Padahal, berdasarkan aturan PSBB pra AKB, sebuah kegiatan dibatasi jumlah pengunjungnya 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.

“Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan,” kata Patoppoi.

Infografis Jejak Tiga Tahun Rizieq di Arab SaudiFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Infografis Jejak Tiga Tahun Rizieq di Arab Saudi

Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sebagai informasi, kerumunan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor itu terjadi ketika Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural dua pekan lalu.

Beruntun, penyambutan, pernikahan anak keempatnya, Maulid Nabi Muhammad SAW, kunjungan ke Megamendung Bogor, menjadi lautan kerumunan.

Perkumpulan itu jadi kontroversi lantaran kedapatan massa yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti berdesakan dan banyak temuan orang tanpa masker.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kemudian, polisi juga sempat menjadwalkan undangan klarifikasi Bupati Bogor, Ade Yassin. Namun, ready viewed undangan tersebut belum dapat dipenuhi lantaran Ade dinyatakan positif Covid-19. (antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: