EDITOR.ID,Semarang,- Petugas Ditpolairud Mabes Polri kembali berhasil membongkar kelompok pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pelabuhan Seleko, Kabupaten Cilacap. Para pelaku yang berjumlah empat orang berhasil dibekuk, sehingga kerugian negara ditaksir mencapai sebesar Rp49.950.000.000.
Direktur Polairud Mabes Polri Brigen Pol Yasin Kosasih mengatakan, kasus yang bermula pada Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 10.44 WIB, berdasarkan informasi masyarakat adanya Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi berupa pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya di Pelabuhan Seleko, Cilacap.
Mendapat informasi tersebut, Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, bersama Tim Kapal Patroli KP Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya satu unit truk tanki biru putih bertuliskan PT Sinar Harapan Mulia kapasitas 8 Kiloliter (KL) Nopol W 9220 UH dan 16 KL Nopol H 8420 DC di Pelabuhan Seleko Cilacap.
“Jadi truk tersebut sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar B30 ke Kapal KM Maju Abadi 7 GT 172 dengan harga BBM industri,” ungkap Yasin.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yasin diketahui bahwa BBM Jenis Bio Solar B30 tersebut berasal dari gudang yang berada di Jl Karang No 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, BBM jenis Bio solar B30 tersebut didapatkan dengan cara membeli dari SPBU dengan harga subsidi.
?Para pelaku membeli secara eceran maksimal Rp 500.000 di setiap SPBU yang berbeda-beda di wilayah Cilacap. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas, karena membeli dalam batas wajar, sehingga tak mengundang kecurigaan petugas SPBU,?? ujar Brigjen Yasin Kosasih saat gelar perkara di Depo Pertamina Pengapon Semarang, Jumat (21/1/2022).
Kendati begitu, lanjutnya, berdasarkan pendalaman dan pengembangan yang dilakukan oleh Tim, sekitar pukul 14.17 WIB Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggerebek gudang bongkar muat BBM jenis Bio Solar B30 yang beralamat di Jl Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Semarang yang dioperasionalkan oleh PT Sinar Harapan Mulia.
” Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi yang berada di gudang Jl Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kecamaten Bergas, Semarang, diketahui fungsi gudang tersebut sebagai lokasi bongkar muat BBM jenis Bio Solar B30 dengan penanggung jawab yaitu tersangka HN als BW dan tersangka MCF,” paparnya.
Sementara penanggung jawab di gudang yang berada di Cilacap adalah tersangka A. dimana masing-masing penanggungjawab gudang bertanggung jawab langsung kepada pemilik PT Sinar Harapan Mulia yaitu tersangka TDW.
“Yang jelas dalam melakukan aksinya tersangka TDW mendapatkan BBM jenis Bio Solar B30, dengan cara memberikan uang sejumlah Rp 30 juta kepada sopir dengan mobil modifikasi untuk membeli Bio Solar B30 ke SPBU.”
Selain itu, Supir membeli Bio Solar B30 dengan cara memodifikasi kendaraan truk dengan menempatkan tangki di bagian belakangnya, dengan bagian atasnya ditutupi karung-karung serbuk kayu. Tangki ditutupi dengan terpal, memodifikasi tangki di bagian belakang mobil box, modifikasi mobil panther dengan menempatkan tangki dibagian tengah.
Selanjutnya Bio Solar B30 besubsidi yang sudah di beli di tampung dan dikirim ke Gudang gudang yang berada di Jl Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Semarang.
?Setelah mobil modifikasi terisi penuh, sopir berkomunikasi dengan bagian gudang untuk melakukan bongkar BBM jenis Bio Solar B30 bersubsidi, selanjutnya Bio Solar B30 ditampung dalam Tandon dan tanki duduk yang telah tersedia di gudang, selanjutnya setelah BBM jenis Bio Solar B30 bersubsidi berada digudang kemudian ada yang langsung dijual ke konsumen dengan harga BBM industri,? tutur Yasin.
Dijelaskan, dalam melakukan penjualan BBM, perusahaan PT Sinar Harapan Mulia menggunakan dua unit truk tangki dengan kapasitas 8 KL (Nopol W 9220 UH) dan 16 KL (Nopol H 8420 DC) yang berwarna Biru Putih.
” Setelah sopir melakukan pembelian, selanjutnya BBM tersebut di beli oleh PT Sinar Harapan Mulia dengan harga Rp 6.000- Rp 6.100 per liter, dengan sistem pembayaran tunai,”katanya.
Yasin menuturkanan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa peruntukan konsumen pengguna minyak solar bersubsidi untuk sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT, namun faktanya PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) telah melakukan penjualan BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah kepada kapal perikanan GT 172.
?SHM telah menjalankan usaha pembelian BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah dari SPBU dan menjual kepada konsumen sektor perikanan dengan harga keekonomian/industri sejak September 2021 higga Januari 2022, atau selama 5 bulan,? ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap satu sindikat jaringan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar/B30 dengan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa BBM Jenis Bio Solar sebanyak 73,7 KL, dua unit truk tangki milik SHM berkapasitas 16 KL dan 8 KL, 9 unit truk modifikasi, satu unit mobil panther modifikasi, 36 buah penampungan solar berkapasitas 1 KL, dua tangki duduk berkapasitas 8 KL dan 5 KL, empat unit pompa alkon dan BBM jenis B30 sebanyak 73 KL, satu Unit Laptop merk Asus berwarna putih, satu Unit Printer merk Epson L3210, 3 unit Handphone, 3 buah Stempel, dan 3 buah kartu ATM dan Buku Bank.
” Dari kejadian ini potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan ilegal tersebut sebesar Rp 49,95 miliar. Karena itu, Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah adalah Pasal 55 Undanng-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.”
Yasin mengungkapkan, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah, Polri khususnya Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah melakukan langkah-langkah di antaranya, melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan dan pesisir terkait peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan dalam melakukan pembelian BBM bersubsidi, melakukan koordinasi dengan Pertamina terkait pendistribusian BBM jenis Solar bersubsidi dan pengawasan terhadap SPBU-SPBU di wilayah Kabupaten Semarang, kerja sama yang sinergi dengan instansi terkait pendistribusian BBM jenis Solar bersubsidi.
?Semoga ke depan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasionalnya untuk memelihara kamtibmas, penegakan hukum di perairan serta pelayanan kepada masyarakat,? tutur Yasin.(tim)