PNS Dilarang Jalan-Jalan Keluar Kota!

ilustrasi pns

EDITOR.ID, Jakarta,- Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No.7/2021. SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) bepergian selama libur paskah.

?Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah an/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021,? demikian bunyi ketentuan dalam SE yang diterbitkan hari ini, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Namun larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. Selain itu ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:

  1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

  2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19
  4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/ lembaga/daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

?Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,? bunyi SE tersebut.

PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: