PK Mantan Petinggi Partai Demokrat Soal Kisruh Pemecatan Dirinya Ditolak MA

Jhoni menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal (Sekjeng Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Jhoni Allen Marbun

Jhoni merupakan satu dari tujuh orang kader Partai Demokrat yang dipecat imbas adanya kudeta di internal Partai Demokrat.

Selain Jhoni, ada pula nama-nama lain yang dipecat dari Partai Demokrat, seperti Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya. Alasannya, karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk.

Pun satu orang lainnya yakni Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Jhoni kemudian menempuh proses hukum banding hingga kasasi yang semuanya ditolak oleh majelis hakim. Kini, upaya terakhir Jhoni di kasus pemecatannya juga ditolak oleh MA.

Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhonni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pun kandas di Pengadilan tingkat pertama.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini.

Tak sampai di situ, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan MA juga menolak kasasi terkait perkara ini. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: