Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU sejatinya sudah berkerja dengan baik, dimana semua proses tahapan pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan agenda yang terjadwal. Namun dari aspek pelaksanaan tahapan yang sudah berjalan tersebut perlu di evaluasi Karena banyaknya pasangan calon, tim sukses, dan masyarakat pendukung, mengabaikan protokol kesehatan. Jika peristiwa seperti ini terus berulang pada tahapan selanjutnya, tentu akan mengkhawatirkan.
Oleh karenanya jika Pemerintah dan KPU tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pilkada, KPU harus segera menerbitkan PKPU tentang pengaturan sanksi tegas pada Paslon Kepala Daerah yang melanggar protokol kesehatan. Kalau perlu, dibuat sanksi bagi paslon yang melanggar protokol Kesehatan agar didiskualifikasi sebagai paslon atau diberikan sanksi denda maksimal jika melanggar protokol kesehatan pada tahapan selanjutnya.
Sebab Kalau hanya sekedar teguran lisan atau tulisan, sangat tidak efektif. PKPU yang dibuat harus lebih komprehensif lagi, artinya mengatur mengenai tata cara kampanye dan pengumpulan orang/pendukung paslon. Jika semua berjalan baik, maka pelaksanaan Pilkada dapat dilanjutkan.
Sebaliknya, jika masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan dan peningkatan kasus positif yang terpapar Covid-19 di daerah tempat diselenggarakannya Pilkada maka mesti ditunda.
Kemudian Fungsi dan peran KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar lebih aktif dan kreatif lagi menertibkan paslon serta pendukung dan membuat terobosan sistem pelaksanaan pemilu menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19z Perlu menjadi perhatian bersama, jangan sampai masyarakat dan penyelenggara Pilkada menjadi korban dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini.
Masalah lain yang muncul jika Pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 dalam situasi Covid-19 adalah, berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga survei mengungkapkan bahwa Covid-19 sangat berpotensi menurunkan tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 yang akan datang, apalagi jika daerah tersebut masuk zona merah.
Saya membayangkan, pelaksanaan Pilkada di tengah virus covid-19 yang tidak bisa kita prediksi kapan berakhirnya, pasti hasilnya tidak maksimal, baik yang bersifat kualitas, kuantitas, teknis dan substansi Pilkada itu sendiri.
Ada hambatan psikologis yang membuat turunnya partisipasi pemilih di tengah Covid-19, belum lagi kalau sosialisasi yang dilakukan oleh Penyelenggara bersifat daring. Apabila tingkat partisipasi pemilih rendah dalam Pilkada maka legitimasi Paslon yang terpilih menjadi tidak kuat.