EDITOR.ID, Jakarta,- Bagi anda yang malas atau abai lapor pajak apalagi nggak bayar pajak, pemerintah sekarang lebih aktif mengejar target pajak. Terutama pajak pribadi. Untuk memburu wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah punya jurus baru.
Apa itu? dengan metode langsung terjun ke lapangan. Petugas akan mendatangi rumah anda dari pintu ke pintu dan menanyakan apakah anda sudah melaporkan pajak anda. Kalau anda belum maka akan diminta segera melakukannya.
Langkah door to door ini guna menciduk wajib pajak yang tak taat. Kabarnya petugas Dirjen Pajak akan melakukan jurus perburuan door to door ini, dalam waktu dekat, terutama saat penyebaran Covid-19 di dalam negeri sudah mulai mereda.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip Kamis (30/9/2021). Jurus memburu door to door sebagai salah satu langkah untuk menggenjot penerimaan hingga akhir tahun.
Dalam APBN 2021, target penerimaan pajak tahun ini ditetapkan sebesar Rp 1.229,6 triliun. Namun, hingga akhir Agustus 2021 penerimaan pajak baru tercapai Rp 741,3 triliun atau 60,3% terhadap target.
“Kami melakukan perluasan basis pajak dan mudah-mudahan setelah Covid agak mereda ini, kami bisa melakukan penetrasi ke wilayah untuk melihat situasi kondisi ekonomi di masing-masing wilayah yang ada,” ujar Suryo Utomo.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menurunkan petugasnya ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Juga untuk mencari wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun jurus door to door DJP ini sudah direncanakan sejak awal tahun lalu sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak pada 27 Februari 2020. Namun, harus terganjal karena pandemi Covid-19 yang masuk ke Indonesia pada Maret 2021.
Sesuai dengan surat edaran tersebut,dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan DJP membaginya dalam dua bagian yakni Pengawasan wajib pajak strategis dan pengawasan kewilayahan. Untuk door to door ini masuk dalam pengawasan kewilayahan.
“Untuk Pengawasan kewilayahan dalam rangka perluasan basis pajak, salah satu yang dilakukan adalah Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.
Dalam hal ini, petugas pajak yang akan terjun ke lapangan dan menelusuri wilayah kerjanya adalah Account Representative (AR) yang ada dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wilayah. Dimana petugas AR akan melakukan KPDL berbasis kewilayahan dalam dua tahap yakni tahap persiapan dan pelaksanaan.
Dalam tahap persiapan petugas AR akan menganalisis data statistik kewilayahan seperti jumlah penduduk, jumlah wajib pajak yang sudah ber-NPWP, jumlah penerimaan, gambaran ekonomi hingga analisis perpajakan lainnya.
Kemudian, pada tahap pelaksanaan, petugas AR melakukan penyisiran seluruh bidang, persil, unit atau lokasi sampai mengambil gambar yang menunjukkan adanya aktivitas ekonomi di wilayah kerjanya.
Dari KPDL tersebut, petugas pajak (AR Kewilayahan) akan mengamati potensi pajak dengan fokus memperoleh data terkait subjek pajak, objek pajak, lokasi dan data pendukung lainnya. Dalam proses door to door ini, petugas AR juga diperbolehkan untuk melakukan wawancara untuk mendapatkan data akurat seperti nama, NPWP atau nomor identitas dan alamat lengkap yang menjadi subjek pajak.
“Apabila berdasarkan data lapangan, ternyata subjek pajak belum ber-NPWP namun sudah ada objek pajak, maka akan diminta untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP,” jelasnya.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang ditemui dan memiliki NPWP tapi tidak patuh, maka DJP melalui KPP akan langsung mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) ke alamat wajib pajak.
Setelah menerima SP2DK tersebut, maka wajib pajak harus memberikan jawaban atau penjelasan kepada DJP dalam waktu 14 hari. Jika tidak ada jawaban maka DJP berhak mengajukan usul pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut.
“Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang mengusulkan agar terhadap Wajib Pajak dilakukan veri?kasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” kata dia.
Selain itu, berdasarkan SE-07/PJ/2020, terhadap wajib pajak juga akan dilakukan pengawasan yang berbasis kewilayahan, dengan langkah-langkah pelaksanaan analisis data statistik kewilayahan, pembuatan prioritas pengawasan kewilayahan dan pelaksanaan penyisiran guna mengumpulkan data dan/atau informasi.
“Dari data tersebut bila ditemukan wajib pajak yang belum memiliki NPWP akan dilakukan tindakan ekstensifikasi,” tegasnya. (tim)