Hal itu terungkap dari putusan yang dibacakan dalam sidang DKPP.
’’Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan ’’pandangan pertama turun ke hati’’ emoji peluk,” kata Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah.
Sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asyari, Rabu (3/7/2024), mengungkap fakta Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT korban kasus dugaan tindak asusila termakan rayuan untuk berhubungan badan di hotel, tempat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023 lalu. (tim)