Kala itu, Hasyim berjanji akan menikahi Cindra usai keduanya melakuan hubungan terlarang. Hanya saja Cindra merasa janji tinggal janji dan nasibnya digantung oleh Hasyim.
Hasyim tidak bisa menyanggupi atau memberi kepastian mengenai janji yang telah dilontarkannya itu. Menyikapi hal itu, Cindra meminta Hasyim untuk membuat surat pernyataan.
Surat perjanjian itu memuat sejumlah poin perjanjian antara keduanya. Dalam salah satu poin yang disepakati Hasyim, yaitu berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda. Biaya yang disepakati itu sebesar Rp30.000.000 per bulan.
Kemudian ada poin lain yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkapkan ini, jelas Ratna, DKPP menilai hal ini merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Hasyim selaku teradu.
“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” kata Ratna.
Setelah itu, Hasyim berjanji akan menikahi Cindra Aditi Tejakinkin usai keduanya melakuan hubungan terlarang itu. Hanya saja janji itu belum juga ditepati Hasyim Asyari. Istilahnya janji tinggal janji, Cindra merasa nasibnya digantung oleh Hasyim Asyari.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024).
Ratna menjelaskan janji Hasyim Asyari yang dimaksud itu adalah janji untuk menikahi Cindra usai keduanya melakukan hubungan terlarang itu. Cindra selaku pengadu terus menagih janji itu kepada Hasyim.
“Pengadu selalu menagih kepastian janji teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ungkap Ratna di ruang sidang.
Aneh memang. Seorang gadis cantik, pekerjaan cukup bagus, dan tinggal di luar negeri sejak tahun 2010, namun Cindra bisa “dipaksa” dan dibohongi Hasyim Asy’ari yang telah berusia setengah abad, memiliki anak dan istri, dan mungkin sudah punya cucu.
Cindra menunggu janji Hasyim Asy’ari agar menikahinya, namun tidak terealisasi.
Apakah Cindra tidak sadar jika Hasyim Asy’ari memiliki istri?
Cindra Aditi Tejakinkin kemudian mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kasus ini terungkap hingga menumbangkan Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU RI 2022-2027, karena Cindra tak kunjung dinikahi.