EDITOR.ID, Jakarta,- Pesantren yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab melalui Tim advokasinya, meminta perlindungan hukum dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) agar lahan kliennya tak diambil alih PTPN VIII.
Pernyataan itu disampaikan tim advokasi Markaz Syariah, nama pesantren milik Rizieq, saat mendatangi kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (9/2) lalu.
“Besar harapan kami, Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap klien kami,” ujar Tim Advokasi, Ichwan Tuankotta dalam keterangannya, Kamis (11/2).
Dalam pertemuan tersebut, Ichwan meminta Kemenko Polhukam menetapkan status lahan, agar PTPN VIII tak melakukan langkah hukum atau fisik terhadap lahan pesantren yang berada di kawasan Megamendung puncak, Kabupaten Bogor tersebut.
Permintaan itu disampaikan menyusul rencana PTPN VIII untuk segera mengambil alih lahan pesantren Rizieq yang disebut berstatus hak guna usaha (HGU) itu pada Selasa (9/2/2021).
“Perseroan meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sementara, Ichwan dalam keterangannya menyebut bahwa lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, didapat melalui pembelian resmi dari para penggarap.
Menurut dia, PTPN VIII telah menelantarkan lahan tersebut sejak 1991. Oleh sebab itu, menurut Ichwan, sekalipun lahan itu milik PTPN VIII dan berstatus SHGU, maka status itu telah hilang demi hukum seperti diatur Pasal 34 huruf e UU Pokok Agraria.
“Bahwa terdapat 9 SHGU PTPN VIII yang telah dibatalkan oleh Putusan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
PTPN VIII sebelumnya juga telah melaporkan Rizieq ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) atas penggunaan lahan Markaz Syariah tanpa izin akhir Januari lalu.
Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menjelaskan Rizieq adalah salah satu dari 250 orang yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Ratusan orang itu dikatakan juga masuk dalam laporan ke kepolisian. (tim)