Pesan Terakhir Faisal Basri di Kasus Bank Centris, BI dan Kemenkeu Harus Minta Maaf Bila Perlu Sujud

Andri melihat sosok Faisal Basri dikenal sederhana dan bukan orang yang mencari keuntungan meski ia dekat dengan pejabat pemerintah. Selaku ekonom Faisal banyak diminta terlibat dalam membangun pondasi ekonomi Indonesia, atau masalah lain tapi ada sangkutannya dengan ekonomi.

Faisal Basri (Kiri) Bersama Sahabatnya Andri Tedjadharma (Kanan) Dok Pribadi

Lalu, promes tersebut dijual BI ke BPPN berdasarkan akte 39, padahal perjanjian antara BCI dan BI tidak boleh menjual promes tersebut. Dan tak boleh menagih nasabah BCI karena sudah ada jaminan yang diberikan BCI berupa lahan ratusan hektar.

Dari penjualan chasie itu BI mendapat bayaran sekitar 629 miliar rupiah berupa surat hutang. Jual beli antara BI dan BPPN inilah yang akhirnya pihak DJKN menagih BCI. BPPN didirikan Kemenkeu dan sudah dibubarkan.

“Saat menjual promes, BCI tak pernah menerima dana yang dijanjikan BI. BCI juga sudah membayar bunga dimuka sebesar 99 miliar rupiah dan memberikan jaminan lahan”, ujarnya.

Dikatakan, bila saat ini BCI ditagih dengan angka fantastis, itu tak masuk akal. BCI tak pernah terima dana tapi diminta bayar hutang, ini aneh. Angka itu dari mana bisa sebesar itu”, ungkap Faisal dengan nada bertanya.

Untuk itu, Faisal meminta pemerintah membuka kasus BCI sejelas-jelasnya, bila perlu melalui proses hukum. “Yang salah harus dihukum, yang benar dipulihkan nama baiknya. BI dan Kemenkeu harus minta maaf, kalau perlu sujud”, tambahnya.

Tak hanya itu, ketika rumah atas nama isteri Andri Tedjadharma akan disita KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dibawah kordinasi DJKN. Menurut Faisal, hal itu aneh, sudah banknya dibekukan dan aset-asetnya diambil alih, sekarang aset pribadinya mau disita. Padahal BCI tak pernah menerima dana dari BI.

“Bank Centris tidak pernah menerima dana dari hasil penjualan promes dan gadai saham. Yang ada pencariran itu ke rekening palsu atas nama Centris International Bank, seharusnya ini yang dicari. Koq yak yang diburu-buru ini (Andri Tedjadharma) 25 tahun sampai hari ini”, ujarnya.

Apa yang dilakukan KPKNL menurutnya sudah masuk kategori pelanggaran HAM berat, bank dibekukan, aset bank diambil alih, sampai harta terakhirnya mau diambil. Ini harus dilaporkan ke Komnas HAM.

Karena itu, ia berharap, ada penyelesaian kasus BCI, kasus sejelas dan seterang ini masa negara buta dan tuli tidak mau melihat dan mendengar dari korban dan mereka yang berteriak berulang kali terkait kasus BCI. Semoga di momen terakhir ini kasus Bank Centris tuntas kalau tidak ya memang pemerintahnya bebal. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: