Kala Profesor Mahfud MD menjabat Menkopolhukam, Faisal pernah diminta membantunya ikut sebagai tim percepatan reformasi hukum. Saat tim memaparkan hasil temuannya ke presiden, Jokowi menanggapi bahwa selaku Presiden dirinya tak pernah menyentuh persoalan hukum. Hal itu dikatakan Faisal, saat melihat bagaimana hukum banyak disalahgunakan.
Kegeraman Faisal dengan permasalahan hukum di Indonesia kian menjadi, ketika mengetahui pemegang saham BCI terus ditagih dan disita aset miliknya. Selaku ekonom dirinya paham apa itu bantuan likuiditas yang dilakukan bank sentral terhadap bank-bank bersaldo merah. Sementara saat dana bantuan dikucurkan Bank Indonesia, BCI saat itu bersaldo biru alias kasnya diatas batas ketentuan.
Faisal tahu persis, BCI tak menerima aliran dana BI, karena saat BCI digugat BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena tak mau ikut skema PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham), ia menjadi saksi ahli di persidangan sekitar tahun 2002 tersebut.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimenangkan BCI, saat BPPN banding majelis hakim juga memenangkan BCI, 20 tahun lebih sudah putusan Kasasi Makamah Agung belum juga ada kabar terkait putusan antara BPPN melawan BCI.
2023, Faisal mengetahui pemegang saham BCI masih ditagih meski bank itu tak pernah menerima dana bantuan Bank Indonesia. Selaku ekonom dan orang yang peduli dengan nasib masyarakat, ia mendatangi Andri Tedjadharma pemegang saham BCI. Faisal kenal Andri jauh sebelum BCI digugat BPPN.
Baik Andri maupun Faisal sama-sama peduli dengan perekonomian Indonesia, kepedulian itulah yang mempertemukan keduanya. Apalagi saat memperbaiki kinerja perbankan nasional, ide dan gagasan merekalah yang akhirnya pemerintah membentuk BPPN.
Saat itu Faisal mengatakan, BCI tak pernah menerima kucuran dana dari BI, hal itu terungkap saat proses pengadilan tahun 2002, dimana BCI digugat karena tak mau menandatangani Akte Pengakuan Utang (APU). Saat itu yang mengugat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Dalam sidang tersebut jelas, ada bank dalam Bank Indonesia untuk mengucurkan dana dari BI ke bank lain. Itu titik persoalannya, maka BI dan Kemenkeu harus bertanggujawab”, paparnya.
Dikatakan, seharusnya kasus BLBI itu selesai 3-4 tahun, tapi sampai hari ini kasus tersebut belum selesai. BCI itu korban, ingin dipidana pula, BCI itu tidak pernah terima dana dari BI. Kasus sebenarnya BCI menjual promes (surat tagihan) ke BI yang tertulis di akte 46. BCI juga memberikan jaminan berupa lahan seluas 452 hektar milik PT VIP, tercatat di akte 46.