Dasar hukum dan teknis pelaksanaannya?
Penyidik, Penuntut umum dan hakim diberi kewenangan untuk itu (pasal 13 PP 25 tahun 2011)
Biaya penempatan ke dalam IPWL atas perintah penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim selama proses pemeriksaan ditanggung oleh negara, biayanya ditempatkan pada DIPA Kemenkes, Kemensos dan BNN.
Dakwaannya, berdasarkan pasal tunggal yaitu pasal 127/1, penyalah guna tidak memenuhi syarat didakwa secara komulatif maupun alternatif atau subsidiaritas, beda tujuan penegakan hukumnya kalau di dakwa secara komulatif atau alternatif atau subsidiaritas, kecuali dapat dibuktikan bahwa penyalah guna sebagai anggota sindikat narkotika atau menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika.
Soal putusan hakim terhadap penyalahguna, sesuai UU Narkotika seperti apa panduannya
Putusan hakimnya, dalam hal hakim memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika yang pelakunya berpredikat sebagai pecandu berdasarkan keterangan ahli adiksi, bila terbukti bersalah hakim wajib dan berwenang untuk memutus yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi, bila tidak terbukti bersalah hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Hal ini diatur dalam pasal 103 UU Narkotika.
Kebijakan hukum narkotika
Seperti apa Pencegahan narkotika sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Dalam melawan perdagangan gelap narkotika yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya adalah “mengutamakan” pencegahan primer, kemudian kalau tidak berhasil melakukan pencegahan sekunder, masih tidak berhasil ya dilakukan pencegahan tersier dan penegakan hukum terhadap pengedarnya.
Dengan keberhasilan pencegahan primer, sekunder dan tersier perdagangan gelap narkotika akan sepi pembeli, lambat laun akan gulung tikar dengan sendirinya, meskipun tanpa penegakan hukum.
Dalam HANI 2024 ini Temanya adalah “The Evidence Is Clear, Invest in Prevention”, pesan apa yang ingin disampaikan
Thema HANI 2024 The evidence is clear, invest in prevention. Pesannya jelas bahwa penyalah guna adalah rantai perdagangan gelap narkotika sebagai pembeli untuk dikonsumsi, deman perdagangan gelap narkotika disuatu negara, supplynya akan dipenuhi dari dalam dan luar negeri. Untuk meniadakan perdagangan tersebut invest in prevention, dilakukan investasi dibidang pencegahan yaitu pencegahan primer, sekunder dan tersier.
Bagaimana kondisi penyalahgunaan narkotika di Indonesia
Permasalahannya Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkotika dan over kapasitas penjara atau Lembaga Pemasyarakatan berkesinambungan, pertanyaannya mengapa itu terjadi? Karena kebijakan hukum tentang pencegahan primer, sekunder dan tersier tidak diimplementasikan.
Apa saja yang harus dilakukan penegak hukum dalam upaya pencegahan terhadap bahaya narkoba
Pertama, pencegahan primer adalah segala kegiatan untuk mencegah agar masyarakat secara individu yang belum pernah menyalahgunakan narkotika, tidak menyalahgunakan narkotika meski dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika oleh orang lain. Hal ini diatur dalam pasal 54 UU Narkotika dan penjelasannya.