Jakarta, EDITOR.ID,- Perwira tinggi bintang tiga TNI AU, yakni Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi yang menjabat Kepala Basarnas 2021-2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka suap dugaan korupsi di Badan SAR Nasional. Selain Marsekal Madya Henri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka suap usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa.
Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas yang kebetulan berlatarbelakang dari TNI yakni orang nomor satu di Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Henri menyandang pangkat sebagai perwira tinggi bintang tiga yang dalam kepangkatan TNI termasuk karir cukup tinggi dalam struktur TNI.
“KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023).
Dari operasi senyap tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta.
Alexander Marwata mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan KPK bersama tim penyidik Puspom TNI.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, Hendra Sudirman mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Hendra dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/7/2023).
“Kami masih menunggu informasi dari KPK,” tutur Hendra.
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebelumnya dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli, Henri digeser sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.
Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas itu belum dilakukan.
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait dengan ditangkapnya perwira menengah TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, dalam OTT yang dilakukan KPK.