Menurut Hendhi, proses hukum terhadap pelaku saat ini masih ditangani oleh Denpom Jaya.
Kini, Lettu AAP telah ditahan di Denpom Jaya I/Tangerang. Hendhi memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan jika terbukti melalukan tindakan pelecehan seksual. Lettu AAP terancam dipecat dari jabatannya, di luar ancaman pidananya.
“Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” kata Hendhi.
Hendhi mengaku belum mengetahui pasti adanya kemungkinan Lettu AAP memiliki latar belakang penyimpangan seksual. Namun, ia memastikan terduga pelaku lulus murni seleksi Akademi Militer (Akmil) 2017. “Saya tidak tahu pasti, yang jelas yang bersangkutan lulus murni seleksi,” katanya. (tim)