Purna Praja angkatan 01 ini juga tercatat pernah mengajukan guguatan uji materiil UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 lalu. Bersama sejumlah PNS lainnya, mereka menggugat lantaran menilai ASN merasa dikekang hak konstitusionalnya jika ingin menduduki jabatan negara seperti Presiden dan Wakil Presiden.
Sebagai pimpinan Biro Umum Setjen DPD, ia bertugas untuk melakukan koordinasi, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan dukungan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Selain itu, juga bertugas melakukan pemeliharaan, layanan pengadaan, pengamanan dalam, serta sarana dan prasarana rapat.
Saat ini tentu tugas Rahman Hadi semakin banyak dengan menjadi Sekjen DPD RI, yang mengepalai dan mengorganisir Setjen DPD RI, untuk memberikan yang terbaik bagi tugas-tugas kedewanan Pimpinan dan Anggota DPD RI, serta staf dan karyawan di lingkungan setjen sendiri. (tim)