EDITOR.ID, Banyuwangi, – Sidang perkara tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Selat Bali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi secara virtual memasuki agenda pembacaan putusan, Senin (7/2/2022).
Ketiga Terdakwa yakni, Nahkoda KMP Yunicee Indra Saputra, Syahbandar Pelabuhan Ketapang Rocky Marthen Surentu dan Kepala Cabang PT Surya Timur Lines Nur Tjahjo Widodo divonis berbeda oleh Majelis Hakim PN Banyuwangi yang memeriksa perkara ini.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Banyuwangi, Nova Flori Bunda membebaskan Terdakwa Nur Tjahjo Widodo dan Terdakwa Rocky Marthen Surentu dari tuntutan hukum.
Majelis hakim menilai, kedua Terdakwa tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tenggelamnya KMP Yunicee, melainkan menjadi tanggung jawab Nahkoda, yakni Terdakwa Indra Saputra.
Oleh karena itu, Nahkoda KMP Yunicee Terdakwa Indra Saputra oleh Majelis Hakim dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Terdakwa Indra Saputra dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andreanto yang dibacakan pada persidangan hari Kamis 31 Desember 2021. Sedangkan Terdakwa Nur Tjahjo Widodo dan Terdakwa Rocky Marthen Surentu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Menyikapi putusan tersebut, pihak JPU maupun ketiga Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Dikonfirmasi seusai persidangan, Gede Bobby Aryawan dan Justian Pranata selaku Penasihat Hukum (PH) dari Terdakwa Indra Saputra dan Terdakwa Nur Tjahjo Widodo mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menurutnya memenuhi rasa keadilan.
Bobby, panggilan karibnya, berpendapat Majelis Hakim telah melakukan penerapan hukum yang benar atas kasus tenggelamnya KMP Yunicee tersebut.
“Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang pelayaran, yang bertanggung jawab adalah seorang Nahkoda terkait layak tidaknya kapal berlayar. Sehingga putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Nur Tjahjo Widodo sudah tepat,” ujarnya kepada editor.id pada Senin (7/2/2022).
Pihak perusahaan pelayaran yang dalam hal ini adalah Terdakwa Nur Tjahjo Widodo sebagai Kepala Cabang (Kacab) PT Surya Timur Lines tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Surat-surat kelayakan kapal lengkap dan izin masih berlaku, termasuk adanya asuransi yang telah diberikan kepada korban,” pungkasnya.
Diketahui, KMP Yunicee tenggelam di Perairan Selat Bali, 29 Juni 2021. Kapal dengan rute Ketapang-Gilimanuk ini terseret arus dan mengalami kemiringan hingga terbalik. Kecelakaan tersebut waktu itu mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan hilang.