EDITOR.ID, Bandung – Meski sudah ada perda perlindungan pekerja migran Indonesia asal Jabar, payung hukum dalam melaksanakan perlindungan terhadap pekerja migran asal Jabar, belum maksimal.
Pasalnya, hingga saat ini Peraturan Gubernur dalam perda tersebut belum juga disahkan.
Anggota DPRD Jabar Hasbullah mengatakan bahwa pergub harus segera dikeluarkan dan ditandatangani Gubernur.
“Ini penting dan mendesak, karena apa karena ada perlindungan yang harus dilakukan terhadap pekerja migran asal Jabar di luar negeri sana, mereka perlu pengayoman Pemerintah, untuk itu saya meminta agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera mengeluarkan Pergub ini,” paparnya, Senin 8 November 2021.
Hasbullah melihat, minat masyarakat Jabar menjadi pekerja migran masih sangat tinggi.
“Dari data yang saya terima, TKI atau TKW asal Jabar ini masih mendominasi, ini perlunya Pergub tersebut, agar melindungi mereka (TKI, TKW) dari masalah di negara tujuan bekerja,” jelasnya.
Dengan adanya pergub, seyogyanya Pemerintah membantu beban yang kerap terjadi dan dialami pekerja migran.
“Ini pentingnya pergub tersebut, sudah bekerja di negeri orang, lalu dianiaya, dan negara tidak hadir. Jika pergubnya ada kita bisa bergerak membantu jika ada masalah masalah tadi,” pungkasnya.
(Advertorial Adikarya Parlemen DPRD Jabar).