EDITOR.ID, Bandung ,- Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat memuji dan mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Terlebih Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut penuh inovasi yang bisa mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta mendorong pengembangan usaha para pelaku UMKM.
Seperti diketahui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2022 dan ditanda tangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ketua Masyarakat ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat Zaenal Aripin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut.
Pasalnya banyak terobosan baru atau inovasi yang tertuang disana. Sehingga inovasi tersebut bisa memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi umat. Tidak hanya itu saja, pergub ini pun bisa mengakselerasi pembangunan, menciptakan lapangan kerja dan daya saing serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor;
.
“Kita sangat apresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah ini. Bahkan kita pun sangat kagum dengan inovasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang dituangkan dalam menyusun pergub ini, Ini membuktikan pak Ridwan Kamil sangat paham dan mendukung Pengembangan ekonomi Syariah,” jelas Zaenal, Minggu (13/2/2022).
Diungkapkannya ada beberapa inovasi yang memang diperlukan dalam akselerasi tersebut. Seperti halnya pada program pengembangan industri halal. Dimana Pemerintah Daerah Provinsi mengembangkan Industri Halal yang terdiri atas Makanan Halal, Pariwisata Ramah Muslim, Mode Fesyen, Media dan Rekreasi Halal serta Obat dan Kosmetik Halal.
“Dalam mengembangkan Industri Halal ini ada pengembangan produk berupa barang atau jasa. Termasuk percepatan pemenuhan sertifikasi produk halal, pengembangan kemasan produk halal, promosi dan pemasaran serta pengembangan platform informasi produk halal yang terintegrasi. Dimana semua itu akan sangat membantu para pelaku UMKM,” jelasnya.
Begitu juga untuk program Pariwisata Ramah Muslim dan Kawasan Industri, lanjutnya. Selain ada penguatan SDM Pariwisata Ramah Muslim Provinsi Jawa Barat juga ada peningkatan Kualitas Pariwisata Ramah Muslim Bertaraf Internasional dengan harga terjangkau.
“Yang cukup menarik pengembangan sektor ini berbasiskan digital. Seperti halnya untuk penyusunan standar kualitas pariwisata ramah muslim melalui pengembangan muslim friendly rating apps.
Termasuk Pembuatan platform aplikasi promosi dan ecommerce industri pariwisata ramah muslim. Begitu juga dengan yang lainnya melalui Pemanfaatan teknologi industri 4.0 melalui platform digital ,” katanya.
Begitu juga dengan program untuk pengembangan Industri Keuangan Syariah. Diungkapkannya, dalam memperkuat industri Keuangan Syariah, Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan berbagai hal. Antara lain meningkatkan dan memfasilitasi literasi keuangan syariah dan perlindungan konsumen. Termasuk juga mendorong penggunaan jasa dan layanan keuangan syariah oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Badan Usaha Milik Daerah.
“Tidak hanya itu saja program ini pun memberikan akses atau jangkauan produk dan layanan Keuangan Syariah yang universal dan inklusif bagi masyarakat Jawa Barat. Termasuk mendorong pembiayaan pembangunan daerah melalui skema pembiayaan Syariah yaitu Sukuk Daerah dan KPBU Syariah. Bahkan mendorong penggunaan jasa Keuangan Syariah pada kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ibadah seperti sedekah, infaq, zakat, umrah, haji, dan qurban,” jelasnya.
Tidak sebatas itu, program ini pun mendorong pembentukan dan/atau konversi Lembaga Keuangan Milik Daerah menjadi Lembaga Keuangan Milik Daerah Syariah. Termasuk mendorong konversi perbankan konvensional milik daerah menjadi perbankan syariah milik daerah untuk mengakselerasi peningkatan pengembangan perbankan syariah.
Bahkan program ini pun mendorong kolaborasi Lembaga Keuangan Syariah dengan berbagai pemangku kepentingan pada bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah. Serta mendorong penggunaan teknologi Keuangan Syariah digital, diimbangi dengan literasi digital.
“Termasuk peningkatan penggunaan Lembaga Keuangan Syariah dalam transaksi keuangan daerah,” pungkas Zaenal.
Oleh karena itulah pihaknya menghimbau agar Pergub Jabar Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah segera disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat pun bisa paham mengenai pergub ini.
“Kita harapkan pergub ini segera disosialisasikan dan tentunya MES Jabar akan mendukungnya dengan maksimal,” pungkasnya.
Hal senada pun diungkapkan Jajang W.Mahri BPH MES Jabar. Dikatakannya, Pergub no.1 tahun 2021 tentang percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di jabar ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah jawa barat.
“Pergub ini cukup komprehensif, karena didalamnya mencakup hampir semua aspek ekonomi keuangan syariah, antara lain binsis syariah, industri halal, pariwisata ramah muslim, termasuk keuangan komersial islam dan keuangan sosial islam,” jelasnya.
Menurutnya, Pergub Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut tentunya akan memperkuat ekonomi umat dan masyarakat.
“Kelebihan pergub ini ada keinginan kuat secara politis untuk umat, mudah mudahan ini bisa ditangkap oleh para pemangku kebijakan dan masyarakat bagaimana ini terimplementasikan dengan baik. Jadi Gubernur Jabar Ridwan Kamil saya kira sudah sangat luar biasa tinggal bagaimana ini bbisa terimplementasikan dengan baik. Tetapi yang pasti inipun perlu disosialisasikan dengan masif,” pungkasnya.