Bandung, Jawa Barat, EDITOR – Keberadaan pedagang kaki lima di Kota Bandung bakal diatur dalam peraturan daerah. Pengaturan PKL tertuang dalam rancangan revisi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.
Dalam rancangan Peraturan Daerah tentang pedagang kaki lima (PKL) itu juga akan diatur sesuai dengan jenis dagangan.
“Penataan ini jangan sekadar dalam bentuk raperda. Kelak perda seharusnya bisa terlaksana dengan baik demi kehidupan lebih baik di Kota Bandung,” ujar Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi, Rabu (17/1/2024) di Gedung DPRD Kota Bandung.
Dalam revisi Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL Kota Bandung terlihat bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berusaha menciptakan kerja sama ekonomi informal dengan sektor swasta.
“Revisi pada perda tersebut, harus ada masukan dari PKL maupun dinas terkait, agar kisruh penempatan PKL tidak terulang kembali kedepannya. Pengaturan penempatan lokasi PKL dan tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan wali kota,” kata Folmer.
Dia menerangkan salah satu poin yang dibahas adalah zona bagi PKL untuk beraktifitas. Saat ini, zona bagi PKL dibagi menjadi tiga, yakni zona hijau, kuning dan merah.
“Jadi nanti tidak ada lagi zona merah atau hijau, tapi apakah kawasan itu merupakan peruntukannya atau bukan untuk peruntukannya,” ujar Politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Terkait obyek retribusi PKL anggota Komisi B DPRD Kota Bandung ini menilai, selama ini kebijakan pemerintah daerah tidak memihak kepada rakyat kecil. Bahkan kebijakannya cenderung elitis dan menjadikan masyarakat kecil sebagai obyek retribusi.
“Sejauh ini sangat jarang atau bahkan tidak ada perda untuk publik, maka Perda mengenai PKL pun tidak berpihak kepada PKL, justru berpihak pada korporasi besar,” ucap Folmer.
Menurutnya, selama ini pemerintah hanya berbicara soal menggusur PKL dan tidak berbicara bagaimana kelanjutan usaha mereka setelah digusur. Padahal, kata Folmer lagi, para PKL sudah ditarik sejumlah uang retribusi oleh pemerintah setempat.
Fakta tersebut menjadikan persoalan Pedagang Kaki Lima masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Bandung. Terlebih dalam beberapa waktu terakhir ini, adanya dinamika penataan PKL seperti di Kawasan Jalan Dalem Kaum.
Folmer menerangkan persoalan PKL Dalem Kaum menjadi masukan dalam pembahasan revisi perda pembinaan PKL tersebut. Dengan demikian, peraturan daerah tersebut, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada PKL maupun masyarakat.