EDITOR.ID – Jember, Pemerintah Kabupaten Jember telah memiliki Peraturan Bupati (Perbub) tentang APBD Jember tahun 2021 tanpa persetujuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dimana Perbup itu telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Januari 2021.
“Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2021 tidak melalui mekanisme yang benar,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo di Jember, Jumat (15/1/2021)
Menurut Ratno, Perbup APBD Jember 2021 yang telah diundangkan tanpa persetujuan Gubernur itu, tanpa ada usulan dari BPKAD, tanpa ada paraf dari kasubbag, kabag, asisten 1 dan sekda, serta tanpa autentifikasi di bagian hukum sebagaimana proses perundangan yang benar.
“Bahkan, Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 itu tanpa mendapatkan persetujuan Gubernur Jatim, sehingga banyak kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran yang ragu untuk menjadikan perbup tersebut sebagai acuan,” tuturnya.
Ia menjelaskan Perbup APBD Jember 2021 tersebut seharusnya wajib diundangkan di lembaran daerah yang terkoneksi di Jaringan Dokumen Informasi Hukum milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengatakan pihaknya tidak tahu soal pengundangan atau telah diundangkannya Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021.
“Perkada (Peraturan Kepala Daerah/ Perbub) APBD Jember yang diajukan ke Gubernur Jatim dikembalikan dan diminta diperbaiki karena gubernur menghendaki Perbup APBD adalah sesuai peraturan perundangan yang berlaku di negara RO yakni untuk kegiatan wajib yang mengikat saja,” katanya.
Namun, sebagaimana dilansir Antara, dikabarkan Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 telah ditetapkan oleh Bupati Jember Faida dan diundangkan pada 8 Januari 2021 dengan tanda tangan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Achmad Imam Fauzi, padahal Sekda Jember Ir. Mirfano masih aktif.
Dalam perbup itu disebutkan jumlah pendapatan daerah hanya Rp.3,78 triliun dan sedangkan jumlah belanja malah Rp.4,54 triliun. Namun, belasan ribu pegawai dan tenaga honorer di Pemkab Jember hingga kini belum menerima gaji bulan Januari 2021, dari biasanya selalu dibayar pada awal bulan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi sudah menghubungi Bagian Bina Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim yang memberikan perintah merevisi Perbup APBD Jember 2021, tetapi Pemkab Jember hanya menindaklanjuti dengan mengubah surat pengantarnya tapi lampirannya tau isinya tetap dan tidak dilakukan revisi. (Tim)