Peradi RBA Surati Kemendagri Minta Advokat Masuk Pengecualian PPKM

ketua umum peradi luhut pangaribuan (tengah) sekjen imam hidayat (kanan) dan esterina d ruru bendahara (kiri)

EDITOR.ID, Jakarta,- Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah telah menetapkan profesi penegak hukum seperti hakim, polisi dan jaksa masuk dalam kategori sektor essensial dan atau kritikal. Sehingga mereka bisa memperoleh akses mobilitas keluar masuk penyekatan PPKM dalam rangka menjalankan tugas penegakan hukum.

Namun kebijakan yang dibuat ini memunculkan ketidakadilan. Pasalnya, profesi Advokat sebagai penegak hukum tidak dimasukkan dalam kategori essensial dan kritikal.

Hal ini membuat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi RBA) mengirim surat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjelaskan tugas dan kedudukan profesi Advokat.

Peradi RBA yang dipimpin Luhut MP Pangaribuan ini menjelaskan bahwa kedudukan dan tugas profesi Advokat anggota kita di seluruh Indonesia sebagai penegak hukum, bebas, mandiri dan independen.

Dalam surat bernomor 065/SK-DPN PERADI/VII/2021 menyebutkan artinya profesi advokat sudah seharusnya masuk pengecualian aturan PPKM Darurat. Dalam rangka melaksanakan Profesi Advokat untuk memberikan jasa hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

“Yang mana kehadiran Advokat sangat diperlukan baik dalam rangka pendampingan dan atau pembelaan litigasi maupun nonlitigasi dalam penegakan hukum dan keadilan,” sebut surat ini.

Dalam surat tersebut Peradi RBA meminta secara khusus kepada Menteri Dalam Negeri dalam hal membuat kebijakan yang terkait dengan PPKM darurat agar memasukkan profesi Advokat sebagai profesi yang dikecualikan pembatasannya.

Surat ini ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Menkum HAM.

Berikut bunyi lengkapnya surat dari Peradi RBA :

No. : 065/SK-DPN PERADI/VII/2021
Perihal : Masukan atas Kedudukan dan Tugas Profesi Advokat

Kepada Yang Terhormat,
Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A.,Ph.D.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Di ?
Tempat.
Dengan hormat,
Melalui surat ini, Kami Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia
(DPN PERADI) Rumah Bersama Advokat sebagai organisasi Profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bermaksud menyampaikan masukan berkenaan dengan kedudukan dan tugas profesi Advokat.

Pasca World Health Organization (Organisasi Kesehatan Dunia) menyatakan virus
corona sebagai Pandemi pada bulan Maret tahun 2020, Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil inisiatif penting dalam rangka melindungi dan menjamin hak atas kesehatan seluruh warga negara melalui pelbagai kebijakan hingga saat ini.
Kebijakan penting lainnya dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 adalah dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa ? Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, revisi atas Instruksi Nomor 15 Tahun 2021.

Kami sangat mengapresiasi atas dikeluarkannya instruksi tersebut sebagai bentuk dan wujud perlindungan negara terhadap warga negaranya untuk mencegah penyebaran virus corona yang sedang mengalami lonjakan yang signifikan baik yang terpapar maupun yang meninggal dunia.

Namun demikian penting kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri terkait dengan kedudukan dan tugas profesi Advokat anggota kita di seluruh Indonesia sebagai penegak hukum, bebas, mandiri dan independen agar dapat dikecualikan dari kebijakan PPKM Darurat.

Dengan kata lain, profesi advokat tetap dapat menjalankan tugasnya di masa Pandemi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sebagai bahan pertimbangan dalam masukan ini, kami sampaikan beberapa hal yang penting sebagai berikut :

1. Bahwa sebagaimana dalam Undang- Undang nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat dikatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan;

2. Bahwa profesi advokat merupakan penegak hukum dan pihak yang kompeten untuk memberikan jasa hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan pelaku pada sektor bisnis sehingga kehadiran advokat memiliki peranan yang strategis di masa pandemi;

3. Bahwa Undang ? Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada pasal 54, 55 dan 56 yang menegaskan pentingnya kehadiran penasihat hukum untuk memberikan pendampingan pada setiap jenjang pemeriksaan mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan pada proses peradilan. Khusus terhadap seseorang yang diancam dengan hukuman di atas 5 (lima) tahun wajib didampingi oleh advokat sebagai penasihat hukum;

4. Profesi Advokat telah dikecualikan atas kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berdasarkan Surat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 490/-079 dan diperkuat oleh Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Nomor 5024/-07226 perihal konfirmasi terkait kedudukan advokat sebagai penegak hukum;

5. DPN PERADI telah mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan covid 19 melalui program vaksinasi khusus bagi advokat dan masyarakat sekitar yang telah kami lakukan bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat yang diselenggarakan di sekretariat nasional DPN PERADI.

Dengan merujuk pada pertimbangan dan hal-hal yang telah kami sampaikan di atas, kami DPN PERADI sangat mengharapkan Menteri Dalam Negeri memahami kedudukan dan tugas profesi advokat.

Kehadiran advokat adalah untuk terselenggaranya proses peradilan yang fair, adil dan independen serta menjamin kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar sehingga akses terhadap keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan.

Berdasarkan hal tersebut, kami meminta secara khusus kepada Menteri Dalam Negeri dalam hal membuat kebijakan yang terkait dengan PPKM darurat agar memasukkan profesi Advokat sebagai profesi yang dikecualikan pembatasannya.

Dengan demikian akses keadilan bagi siapa pun tetap terjamin di masa Pandemi.
Demikian surat masukan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti dengan segera.

Atas segala perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

surat peradi ke kemendagri
surat peradi ke kemendagri
surat peradi ke kemendagri2
surat peradi ke kemendagri2
surat peradi ke kemendagri3
surat peradi ke kemendagri3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: