Peradi Malang Buka Posko Advokasi Bagi Keluarga Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

Tim TATAK nantinya akan memberi advokasi terhadap para korban, mengawal proses hukum dan meminta pertanggung jawaban secara hukum dan perdata kepada pihak yang terkait dengan tragedi yang menewaskan ratusan penonton itu.

Tindakan aparat dalam kejadian tersebut juga disebutnya bertentangan dengan beberapa peraturan. Seperti Perkapolri Nomor 16 tahun 2006 tentang Pedoman pengendalian massa; Perkapolri Nomor 01 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Perkapolri Nomor 08 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI; Perkapolri Nomor 08 tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara; dan Perkapolri Nomor 02 tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara.

Tim TATAK Buka Posko Pengaduan Bagi Keluarga Korban

Tim TATAK, lanjut Imam akan membuka posko pengaduan korban yang dilanggar hak hukumnya. Posko Crisis Center dibuka di Kantor DPC PERADI Kabupaten Malang Jl. Panji No. 95 Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

“Sejauh ini sudah ada 15 korban dan keluarga yang mengadu dan kami dampingi untuk proses hukumnya,” ujar Imam Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan.

Lebih jauh Imam mengatakan bahwa pihaknya akan minta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola tersebut.

“Karena ini masuk kalender resmi PSSI dan seharusnya bisa diantisipasi. Tidak setelah peristiwa terjadi kemudian memberi empati, soal pertanggungjawaban hukum tetap harus berjalan,” katanya.

“Kami akan mengawal proses hukum serta melakukan langkah-langkah lanjutan dalam menginvestigasi tragedi ini. Nanti hasilnya kita akan menyampaikannya kepada seluruh masyarakat,” tambahnya.

Peradi Malang Lakukan Penyelidikan

Sementara itu Ketua DPC Peradi RBA Kabupaten Malang, Agustian Anggi Siagian, SH menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan apa yang menjadi penyebab peristiwa ini. Peradi RBA Kabupaten Malang mencatat ada 182 korban meninggal dunia dan ratusan orang terluka akibat kejadian itu.

Agustian Anggi menilai kerusuhan ini adalah tragedi kemanusiaan yang amat memilukan.

“Sebenarnya polisi sangat bisa menghentikan laga karena alasan keamanan, namun tidak dilakukan. Di mana pertandingan yang dimulai malam hari memiliki kerawanan tinggi,” ujarnya.

Untuk langkah litigasi, kata Agustian, akan dilakukan gugatan ke Komnas HAM, dan nantinya diteruskan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, tergantung juga dari ahli waris yang memberi kuasa korban meninggal.

“Yang jelas, ini harus menjadi evaluasi seluruh pihak, termasuk aparat yang berwenang dalam masalah pengamanan, karena telah ada penggunaan kekuatan berlebihan,” imbuhnya.

Dr. Sholahuddin SH., MH menjelaskan, ada beberapa hal dalam tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan ini, yang pertama adalah minta pertanggungjawaban secara hukum baik perdata atau pidana dari pihak keamanan, Kapolri, Ketua liga, Panpel, Yayasan Arema serta stasiun TV pemilik jam tayangan BRI liga 1 dan yang kedua tentang beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) juga dari FIFA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: