Peradi Malang Buka Posko Advokasi Bagi Keluarga Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

Tim TATAK nantinya akan memberi advokasi terhadap para korban, mengawal proses hukum dan meminta pertanggung jawaban secara hukum dan perdata kepada pihak yang terkait dengan tragedi yang menewaskan ratusan penonton itu.

Malang, Jatim,- EDITOR.ID,- Tragedi Stadion Kanjuruhan menyisakan kepedihan mendalam dari para orang tua yang kehilangan putra-putrinya akibat merenggang nyawa dalam kerusuhan yang menewaskan ratusan penonton.

Mensikapi tragedi kemanusiaan ini, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Malang, Jatim membentuk Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan pencari fakta.

Tim TATAK nantinya akan memberi advokasi terhadap para korban, mengawal proses hukum dan meminta pertanggung jawaban secara hukum dan perdata kepada pihak yang terkait dengan tragedi yang menewaskan ratusan penonton itu.

Tim TATAK akan dipimpin Imam Hidayat, SH, MH yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Pusat. “Tim advokasi ketuanya saya bersama Dr. Sholahuddin SH., MH, , Haris Ashar SH, dan untuk tim investigasi ketuanya Agustian Anggi Siagian SH. bersama Ahmad Khusairi SH. , Ahmad Fauzi SH. dan dibantu anggota PERADI lainnya ,” ujar Imam Hidayat dalam keterangannya pada Minggu (2/10/2022).

Menurut Imam Hidayat sesuai dengan SK yang telah ditandatangani oleh Agustian Anggi Siagian SH., Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Tim TATAK akan dibagi menjadi 2 tim, yaitu tim advokasi dan tim investigasi.

Pengunaan Kekuatan Berlebihan Picu Kerusuhan Lebih Parah

Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua tim TATAK Imam Hidayat menyampaikan ikut berduka cita kepada keluarga korban dan sangat menyesalkan atas kejadian terburuk dalam sejarah sepak bola di Indonesia bahkan dunia.

Imam Hidayat menyoroti adanya penanganan massa dengan kekuatan secara berlebihan (excessive use force) dari pihak keamanan. Juga pengendalian massa yang tidak sesuai standar operating prosedur (SOP). Hal ini disinyalir memicu kerusuhan lebih parah dan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

“Kami sangat menyesalkan atas kecerobohan aparat, karena penggunaan gas air mata di dalam stadion akan menimbulkan kerawanan mata sakit dan sesak nafas,” ujar Imam.

Imam mengingatkan, penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di stadion sudah dilarang oleh FIFA. FIFA dalam ‘Stadium Safety and Security Regulation’ Pasal 19 menegaskan, penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Selain itu Imam juga mengecam kekerasan yang diduga dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Bahkan menurut Imam, dalam rekaman video yang diterimanya, ketika suporter makin banyak yang turun ke lapangan, aparat justru melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih dipenuhi penonton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: