Harapan kami tidak jauh-jauh dan tidak muluk-muluk Pelaku segera di tangkap, oknum ini segera ditindak lanjuti mendapatkan hukuman yang setimpal bagi mereka yang sudah melakukan tindak pindah pengeroyokan bagi rekan kami segera mendapatkan keadilan,” harap Lalu Sumran SH.
Terkait bukti dalam kasus tersebut, Lalu Sumran mengatakan pihaknya telah menyerahkan kepada polisi. “Ada baju, handphone yang rusak oleh oknum ini, Foto Copy Somasi yang waktu itu dibawa ke Noble House itu. Ada juga vidio kejadian, karena waktu rekan diborgol sempat juga mengeluarkan Handphone lalu memvidiokan dirinya walaupun vidionya tidak terlalu bagus cuma ada vidionya lengkap dan sudah kami serahkan ke pihak kepolisian,” ungkap Lalu Sumran SH.
Para anggota Peradi RBA DPC Jakarta Selatan mengecam dugaan tindakan penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Security Noble House terhadap seorang advokat pada saat menjalankan profesinya di Noble House, beralamat di Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Jl. Mega Kuningan Barat No.2 Kav E 4.2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Tindakan yang menimpa Advokat itu terjadi pada 22 oktober 2024.
Pernyataan Peradi RBA DPC Jakarta Selatan
Para anggota Peradi RBA DPC Jakarta Selatan berpandangan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap Jefry Sagala, tidak seharusnya terjadi jika para pihak yang berkepentingan menyadari tugas dan fungsi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lain dalam menjalankan profesinya.
Oleh karena itu, Para anggota DPC Peradi RBA Jakarta Selatan. Melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Setia Budi, Jakarta Selatan. Sekaligus memberikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. mengecam kejadian tersebut dan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya.
2. Kami berpandangan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap rekan jefry sagala tidak seharusnya terjadi jika para pihak yang berkepentingan menyadari tugas dan fungsi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lain dalam menjalankan profesinya.
3. Mendesak Pihak kepolisian mengusut tuntas secara adil, transparan dan akuntabel terhadap para pelaku penganiayaan dan/atau pengeroyokan, khususnya terhadap Hak dan keadilan bagi korban.
4. menjamin advokat bersifat mandiri dan bebas menjalankan profesinya di seluruh wilayah Indonesia dari segala bentuk ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau segala bentuk tindakan kekerasan lainnya. (tim)