Ilustrasi
EDITOR.ID, Banjarmasin,- Nasib kematian Muhammad Yusuf Maulana masih menyisakan teka-teki. Karena hingga kini belum terungkap secara pasti penyebab kematiannya.
Muhammad Yusuf, wartawan salah satu media online di Kotabaru, Kalsel, meninggal secara mendadak di tahanan Lapas Kotabaru. Hasil visum RSUD Kotabaru menunjukkan tidak ada tanda kekerasan pada jasadnya. Namun ia tiba-tiba mengalami sesak nafas dan dadanya nyeri. Kenapa Yusuf mendadak mati? Ini yang menjadi pertanyaan.
Kapolda Kalsel Brigadir Jenderal Polisi Rachmat Mulyana mengatakan pihaknya akan membongkar kuburan almarhum. “Kalau tidak diautopsi tidak diketahui penyebabnya apa,†ungkap Rachmat sebagaimana dilansir dari Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).
Rachmat mengatakan, langkah tersebut untuk menghindari asumsi atau persepsi negatif di masyarakat. Yusuf sendiri sebelumnya diproses hukum karena laporan sebuah perusahaan sawit di Kotabaru yang merasa terus-menerus ‘diserang’ lewat pemberitaan di media online oleh Yusuf.
Untuk keperluan autopsi, jelas Rachmat, pihaknya sudah menginformasikan kepada pihak keluarga M Yusuf. Namun pihak keluarga almarhum meminta waktu sampai sebelum akhir bulan Juni 2018.
“Kalau lewat tanggal itu, tetap tidak mau diautopsi, bisa saja kita terapkan pasal 222, kami anggap menghalang-halangi proses penyidikan,†tandasnya.
Keluarga Yusuf sendiri bakal menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Istri almarhum Yusuf, T Arvaidah, menyerahkan teknis materi gugatan kepada tim pengacara yang sejak awal kasus bergulir sudah mendampingi almarhum suaminya.
Rachmat mengaku sudah mendengar mengenai hal tersebut. Dia mengatakan upaya hukum itu merupakan hak semua warga. “Silakan saja mengajukan gugatan,†tegasnya.
Dijelaskan, pihaknya sudah melakukan audit di internal untuk mengetahui mekanisme penanganan kasus yang menjerat almarhum.
Tapi dari hasil audit tim yang dipimpin Irwasda Polda Kalsel Djoko Poerbo Hadijojo, Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rizal Irawan, ternyata semuanya sudah sesuai.
“Dari hasil audit semua sudah sesuai manajemen penanganan perkara dan tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur,†tutupnya.
Sekjen Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) Edi Winarto mengapresiasi keseriusan Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Polisi Rachmat Mulyana untuk membuat terang kasus kematian wartawan Muhammad Yusuf.
“Hukum harus mencerminkan keadilan, jangan sampai kematian pak Muhammad Yusuf dibiarkan menjadi tidak jelas, karena almarhum meninggal di dalam tahanan jadi ya harus ada yang bertanggung jawab, minimal istrinya bisa mengetahui penyebab suaminya meninggal,” ujar Edi Winarto di Jakarta, Selasa (20/6/2018)
Edi Winarto berharap aparat penegak hukum bisa menjelaskan kepada publik apa penyebab kematian almarhum wartawan Kemajuan Rakyat Online ini. “Dan saya berharap otopsi dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit secara profesional apakah penyebab kematian karena sakit atau hal-hal lainnya,” katanya,
Edi Winarto mendorong dan sangat yakin jika Polri akan sangat profesional dalam menangani kasus ini, Agar tidak menjadi beban di kemudian hari. (tim)