Putusan kasasi itu menyatakan, pengurus KSP Intidana bernama Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara. Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.
“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK. Na Sutikna merupakan bagian keuangan PT Tarunakusuma Purinusa.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan operasi tangkap tangan ( OTT ) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ( MA ). Pada OTT tersebut, delapan orang diamankan pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, OTT ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Kemudian, kata dia, pihaknya menindak lanjuti laporan itu dan alhasil menangkap sejumlah pejabat MA terkait kasus ini. (tim)