Bandung, Jawa Barat, EDITOR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Bandung melakukan berbagai langkah sebagai upaya pemenuhan hak pilih pemilih pemula yang masih berstatus sebagai pelajar dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan, salah satu caranya adalah dengan jemput bola perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah dan kewilayahan.
Menurutnya, data yang dipegang pihaknya telah diintegrasikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola Dinas Pendidikan Jawa Barat. Data tersebut menjadi rujukan bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung dalam melakukan perekaman KTP-el ke berbagai sekolah.
“Data ini menjadi rujukan bagi Disdukcapil untuk melakukan perekaman saat jemput bola ke berbagai sekolah,” ujar Tatang Muhtar, disela acara Simulasi Pemilu bersama KPU Kota Bandung, di GOR Saparua Bandung, Selasa (30/1/2024).
Dia menekankan, KTP-el baru dapat dimiliki pelajar jika telah berumur 17 tahun. Menurut Tatang, sebagian pelajar telah melakukan perekaman KTP-el, tapi sejauh ini masih juga ada yang belum melaksankan perekaman.
“Dan diakuinya masih ada sebagian yang memang belum dilakukan perekaman, tapi kami yakin akan bisa terselesaikan,” sebutnya.
Saat ini, lanjut Tatang, masih ada para pelajar yang belum melakukan perekaman KTP-el dan ini menjadi fokus Disdukcapil kota Bandung. Untuk itu berdasarkan data yang dimiliki maka proses perekaman dapat lebih dimasifkan.
Tatang juga menyebut pemilih pemula yang belum mengantongi KTP-el tapi sudah berusia 17 tahun serta sudah merekam KTP-el tapi belum dicetak hingga tanggal 14 Februari, tetap bisa memilih ke TPS dengan membawa kartu keluarga (KK) atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“IKD ini juga berfungsi sebagaimana KTP-el sehingga dapat digunakan untuk melakukan pencoblosan sebagai syarat memilih di tempat pemungutan suara,” jelasnya.
Kembali ditegaskan Tatang Muhtar,sebagai acuan bagi pemilih pemula serta sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP Elektronik untuk menyalurkan hak pilihnya.
Bahkan untuk Kota Bandung jelas Tatang, sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Kota Bandung tanggal 21 Juni 2023, total DPT Kota Bandung berjumlah 1.872.381 jiwa, terdiri dari 926.295 laki-laki, dan 946.086 perempuan. Dari total DPT tersebut, sebanyak 16.435 jiwa atau 0,88 persen merupakan pemilih pemula.