Penting Ini, Info Terbaru SK Pengangkatan CPNS 2024, Kapan TMT untuk PPPK?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta semua instansi untuk tetap melanjutkan proses penerimaan CPNS 2024 sampai di tahap penerbitan SK (Surat Keputusan). Dalam penerbitan SK, yang perlu digaris bawahi adalah, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang tertuang dalam SK CPNS 2024 sama yakni 1 Oktober 2025.

Ilustrasi CPNS

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) yang lolos seleksi 2024. Hal ini membuat kalangan CPNS dan PPPK resah. Jangan galau dulu. Ini ada kabar penting dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Berdasarkan hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menpan-RB dan Kepala BKN pada Rabu, 5 Maret 2025 memutuskan jadwal pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025. Kemudian untuk PPPK 2024 pada 1 Maret 2026.

Menindaklanjuti hal itu, BKN menerbitkan info terbaru mengenai SK Pengangkatan CPNS 2024. Kapan TMT untuk PPPK?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta semua instansi untuk tetap melanjutkan proses penerimaan CPNS 2024 sampai di tahap penerbitan SK (Surat Keputusan). Dalam penerbitan SK, yang perlu digaris bawahi adalah, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang tertuang dalam SK CPNS 2024 sama yakni 1 Oktober 2025.

Adanya penyesuaian tanggal TMT CPNS dan PPPK 2024 ini sebagai upaya Pemerintah menindaklanjuti permohonan banyak instansi untuk menunda atau mengundur TMT pengangkatan CASN 2024.

“Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan. Atau pengunduran terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK,” jelas Kepala BKN Zudan Arif, dikutip RRI (10/3/2025).

Kepala BKN meminta semua instansi untuk memberikan SK CPNS 2024 dengan mencantumkan TMT 1 Oktober 2025. Selanjutnya, instansi tempat bertugas harus menerbitkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) juga pada 1 Oktober 2025.

Dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B penyesuaian hasil seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
  2. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
  3. Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

Kapan TMT untuk PPPK?

Jika TMT CPNS 2024 adalah 1 Oktober 2025 dan SPMT diterbitkan juga ditanggal yang sama, maka TMT untuk PPPK adalah 1 Maret 2026. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.

Berikut penyesuaian hasil seleksi PPPK 2024:

  1. Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
  2. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
  3. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
  4. Untuk peserta seleksi PPPK 2024 yang dinyatakan lolos tetapi pada 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun. (tim)

Leave a Reply