Penjualan Obat Daftar G Berkedok Konter HP Marak di Depok Digerebek Warga, Pelaku Ditahan – Barbuk Disita

Penjualan Obat Daftar G Berkedok Konter HP Marak di Depok Digerebek Warga, Pelaku Ditahan - Barbuk Disita

Rasa penasaran dsn keingintahuan Yulianti membuahkan hasil dengan mencoba untuk membeli salah satu barang yang dijual di warung kelontong tersebut. Yulianti mendapati berbagai jenis obat-obatan daftar G yang semestinya harus dengan resep dokter, hal itu menjadi bukti atas kecurigaan warga selama ini.

Yulianti dan warga sekitar geram, karena diketahui apa yang mereka jual sesungguhnya, dan segera merencanakan untuk melakukan tindakan dengan berkoordinasi bersama segenap bantuan warga sekitar.

Warung tersebut pun direncanakan untuk segera dieksekusi, dilakukan tindakan penutupan dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

“Kecurigaan warga ternyata benar. Warung kelontong tersebut ternyata menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter,” ungkap Yulianti.

Setelah barang bukti obat tersebut didapat, warga sekitar kemudian melaporkan hal itu ke pengurus lingkungan setempat. Disusul dengan penggerebekan yang dilakukan Selasa 13 Juni 2023, sekitar pukul 17:00 WIB..

Sementara itu, Kasi Pemtrantib Bojongsari Baru, Sabil meminta, kepada warga masyarakat lebih jeli lagi terhadap warung kelontong yang beredar didampingi aparat Kepolisian dan TNI menggerebek warung kelontong yang menjual obat-obatan terlarang di Jalan Raya Parung-Ciputat, Bojongsari, Kota Depok.

Penggerebekan tersebut berlangsung pada Selasa (13/6/2023) sore, sekira pukul 16.54 WIB.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana, mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang berinisial IM (20) yang merupakan pemilik warung tersebut.

Dari hasil penggrebekan yang dilakukan ditemukan obat keras tanpa resep dokter berjenis Tramadol sebanyak 613 butir, dan Hexymer sebanyak 970 butir.

Yogi mengatakan, pihaknya juga mengamankan ratusan butir obat terlarang yang terdiri dari berbagai macam jenis.

“Barang bukti yang kami amankan obat terlarang jenis tramadol 55 strip, trihexyphenidyl empat strip, heximer 79  strip, alprazolam 45 butir,” ucap Yogi.

“Kemudian grantusif lima butir, fasidol lima butir, cefadroxil lima butir, diazepam lima butir, dan nerlopam lima butir,” timpalnya.

Terakhir, Yogi mengatakan seluruh barang bukti obat terlarang dan penjualnya ini diamankan ke Mapolsek Bojongsari, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penjaga toko beserta barang bukti obat itu kemudian kami amankan ke Polsek Bojongsari,” terang dia.

“Semuanya kami amankan, barang bukti termasuk penjualnya atas inisial IM tadi ya,” sambungnya.

Obat Daftar G

Tramadol, atau nama komersialnya Ultram, adalah obat opioid yang digunakan untuk mengatasi rasa nyeri ringan hingga rasa cukup parah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: