Jakarta, EDITOR.ID,- Saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru. RUU tersebut akan menggantikan UU yang berlaku saat ini. Konon kabarnya dalam RUU tersebut akan menghapuskan fasilitas Tunjangan Sertifikasi guru dan dosen.
Jika benar informasi ini maka akan sangat merugikan kalangan guru yang selama ini telah menikmati fasilitas tunjangan sertifikasi yang jumlah pendapatannya cukup besar. Bahkan sertifikasi guru bisa dijaminkan ke bank.
Perlu diketahui, pada sistem Pendidikan di Indonesia sendiri memiliki tiga jenis undang undang diantaranya yaitu Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang undang Pendidikan tinggi (Dikti) serta Undang-Undang Guru dan Dosen.
Pemerintah sendiri sedang merancang satu undang undang sisdikas baru yang terintegrasi dan holistic.
Undang-Undang tersebut nantinya akan mencakup 3 jenis undang undang yang ada saat ini UU Sisdiknas, UU Dikti dan UU guru dan dosen yang nantinya akan menjadi satu undang undang system Pendidikan nasional.
Akhir-akhir ini muncul kabar bahwa dalam Rancangan UU terbaru tersebut tunjangan profesi guru akan dihapuskan.
Sebagai informasi, Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Jumlahnya cukup lumayan. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.
Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan mengenai anggaran Pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar dan Tunjangan Sertifikasi Guru. Pernyataan Menkeu ini terkait bahasan pemerintah dalam salah satu sidang kabinet terbatas.
Sri mulyani juga menambahkan perlunya proses yang Panjang untuk Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2023.
Anggaran Pendidikan sendiri direncanakan akan meningkat lebih banyak pada tahun 2023 dibanding dengan tahun ini. Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 Trillun hingga Rp563,6 Triliun.
Pemerintah memberikan anggaran lebih besar untuk mengupayakan serta mendukung berbagai kebutuhan belanja pendidikan di nusantara.
Kebutuhan tersebut meliputi beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 973,3 ribu untuk pelajar maupun mahasiswa.