EDITOR.ID – Jakarta, Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada 5 Oktober 2020 yang lalu.
Dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa UU ini memiliki tiga tujuan, yaitu menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial.
Oleh karena itu, Jumat (9/10/2020), di Istana Kepresiden Bogor, Presiden memberikan keterangan pers untuk meluruskan berbagai disinformasi yang beredar di masyarakat tersebut.
Berikut penjelasan Presiden mengenai berbagai disinformasi tersebut:
Isu Pertama: Penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). “Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,†kata Presiden.
Isu Kedua: Upah minimum dihitung per jam. “Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,†ujar Kepala Negara.
Isu Ketiga: Semua cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, dan cuti melahirkan) dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. “Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,†ujar Presiden.
Isu Keempat: Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak. “Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,†kata Presiden.
Isu Kelima: Penghapusan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). “Itu juga tidak benar, amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,†terang Kepala Negara.
Isu Keenam: Mendorong Komersialisasi Pendidikan. “Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK,†kata Presiden.
Ditambahkannya, UU Cipta Kerja tidak mengatur perizinan pendidikan, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. “Itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,†tegasnya.
Isu Ketujuh: Terkait Keberadaan Bank Tanah. Dijelaskan Presiden bahwa bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria. “Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,†tukas Presiden.