Hukum  

Penipuan Arisan Online RA Ditetapkan Tersangka Polres Salatiga.

img 20210924 wa0062

EDITOR.ID, Salatiga — Polres Salatiga menggelar press conference terkait penetapan tersangka penipuan dengan modus arisan online. Dalam kegiatan itu, Polres Salatiga resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial RA (24) warga Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

“Perempuan yang sempat terkenal di media sosial dengan nama Maryuni Kemplink itu, kini ditahan Polres Salatiga guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana dengan awak media di Mapolres Salatiga, Jumat (24/9/2021).

Indra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) warga Kalibening, Tingkir, Salatiga yang melaporkan dirinya telah menjadi korban arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp71,3 juta. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi.

” Dari kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan dan saksi RA kami tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kapolres.

Pada press conference yang dihadiri AKBP Dwi Retno dari Bidhumas itu, Kapolres menyatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka lebih dari satu. Ini didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan hasil pengembangan kasus ini.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait peran tersangka. Apakah tersangka ini bandar utama atau masih ada bandar lain di atasnya,” ujar AKBP Indra.

Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian atau sekitar Juli 2021, korban menghubungi tersangka melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA). Maksud dan tujuan korban adalah untuk menanyakan atau meminta list lelang arisan.

Kemudian melalui WA, tersangka mengirim list lelang arisan kepada korban dengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar dua minggu, kemudian korban tertarik.

Akhirnya sejak 3 Agustus 2021, secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021, telah mengirim sebanyak 10 kali transaksi ke rekening tersangka hingga total Rp71,3 juta dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.

“Setelah jatuh tempo pertama, korban datang ke rumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dibeli atau dijanjikan oleh tersangka,” terangnya.

Namun pada saat itu, lanjutnya, tidak bertemu dengan tersangka dan ketika korban datang yang kedua kali, korban juga tidak bertemu dengan tersangka. Justru yang terjadi bahwa rumah tersangka sudah didatangi oleh banyak orang atau para korban lelang arisan dimaksud.

“Karena perbuatan tersangka, yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP,” tegas Kapolres.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: