Penilai Publik Bikin Harga Rendah, Warga Tolak Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Bitung-Manado

Diwakili LSM Kibar, Warga Datangi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk bersedia Turun Tangan Menyelesaikan Masalah Penilaian Tanah yang Dinilai Terlalu Rendah. Jika Masalah ini Tak Segera Diatasi maka Akan Menghambat Pembangunan Jalan Tol Bitung-Manado

EDITOR.ID, Bitung, Sulawesi Utara,- Warga Kelurahan Pateten, Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara menolak ganti rugi pembebasan tanah mereka. Warga yang menolak ini adalah pemilik 18 bidang tanah yang akan terkena dampak pembangunan jalan Tol Bitung-Manado. Namun nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah daerah, mendasarkan hasil penghitungan penilai publik dinilai terlalu rendah.

Bahkan warga telah melaporkan keberatan hasil penilaian tanahnya baik ke PPK maupun BPN setempat. Warga juga mengadukan kasus ini dan memberikan kuasa kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komunitas Independent Bersama Azaz Rakyat (Kibar), untuk membela dan memperjuangkan kepentingannya.

Beberapa waktu silam warga menolak pembebasan dan ganti rugi tanah milik warga untuk digunakan pembangunan Jalan Tol Bitung-Manado karena penghitungan penilai dinilai terlalu rendah (ist)

“Warga hanya ingin memperjuangkan dan menuntut nilai lahan miliknya dihitung dan dihargai yang layak, karena hasil penghitungan penilai publik kami nilai sangat terlalu rendah,” ujar Ketua LSM Kibar, Provinsi Sulawesi Utara, Joppy I. Wawoh dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke redaksi EDITOR.ID, Selasa (27/8/2019)

Padahal, lanjut Joppy, warga Kelurahan Pateten yang tanahnya terkena gusur jalan tol ini sudah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.

“Tentunya gara-gara tanah mereka digunakan jalan tol maka ada usaha dan bisnis yang hilang. Nilai ganti rugi tanah jauh dari wajar, mereka menuntut,” papar Joppy.

Jalan Tol Bitung-Manado, Jalan Tol Pertama di Sulawesi Utara (ist)

Langkah pertama, LSM Kibar mendatangi dan menemui pihak Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk menyampaikan hasil penilaian yang dinilai terlalu rendah pada Senen, 26 Agustus 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Joppy mengharapkan organisasi Jasa Penilai Publik yakni MAPPI bersedia turun tangan menyelesaikan kasus itu. Karena jika tidak bisa, maka masalah pembebasan lahan ini akan menghambat pembangunan Tol Manado Bitung. Joppy mensinyalir terjadi salah teknik penilaian, pembandingnya kurang.

Ketua LSM Kibar, Provinsi Sulawesi Utara ini mengatakan dia mendapatkan mandat dari 17 warga untuk mewakili kepentingannya menuntut hasil penilaian yang terlalu rendah dari harga pasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: