JAKARTA- Kemampuan pengurus Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) VIII dalam mengelola hunian vertikal di Rusunawa Pulogebang, Jakarta Timur dipertanyakan.
Pasalnya pengelola terkesan tidak becus dalam menerapkan peraturan. Banyak warga yang memelihara kucing. Sementara di dalam surat perjanjian Pasal 7 Poin F mengatakan, penghuni dilarang menjual memakai memproduksi narkoba dan minuman keras, judi, maksiat termasuk memelihara binatang.
Ridwansyah, salah satu penghuni Rusunawa Pulogebang mengatakan, dirinya merasa resah dan dirugikan dengan keberadaan kucing di Rusunawa Pulogebang. Pasalnya keberadaan kucing tidak benar benar diperhatikan oleh pemiliknya. Akibat nya kucing membuang kotoran di unit unit Rusunawa Pulogebang.
Ridwansyah mengatakan, terakhir kali dirinya menemukan fases kucing, Selasa (6/9). Ini merupakan kejadian ketiga kalinya. Hal ini sebelumnya terjadi pada akhir Agustus 2022. Kemudian kejadian pertama awal Agustus 2022.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan, segala upaya telah dilakukan, namun baik ketua RT maupun pengelola UPRS seakan tidak memiliki solusi untuk mengatasi masalah ini.
Terakhir kesepakatan yang dibuat adalah dengan mengurung seluruh kucing yang ada di Blok D Rusunawa Pulogebang di satu kandang. Namun hal ini belum direalisasikan.
“Pernah ada kesepakatan bahwa seluruh kucing yang ada di Blok D akan disatukan dalam satu kandang besar. Kemudia. Ditempatkan di samping Masjid Al Hijrah,†ujar Ridwan.
Ridwan menegaskan, pada dasarnya dia tidak mempermasalahkan warga yang hendak memelihara hewan. Namun harus bertanggung jawab dan tidak meresahkan.
“Gue gak punya masalah saya yang melihara hewan, asal gak ngerugiinbgw sebagai warga. Artinya warga yang punya hewan peliharaan harus memastikan bahwa hewannya tidak keluar rumah dan membuat resah. Itu aja,†ujar salah satu pegawai swasta di Jakarta Selatan ini.
Penghuni Menyewa Lebih dari Satu Unit
Ridwan juga mengatakan, bukan hanya masalah hewan peliharaan, dirinya juga mengatakan bahwa ada beberapa unit yang dikuasai penghuni. Dimana hal tersebut dilarang.
Hal ini tertuang dalam Pasal 7 Poin A disebutkan penghuni Rusunawa dilarang memindahkan hak sewa kepada orang lain. Kemudian poin B mengatakan, penghuni rusunawa dilarang menyewa lebih dari satu unit Rusunawa.
Salah satu pengelola UPRS VIII tidak bisa menjawab ketika awak media berupaya mendapatkan informasi mengenai hal ini. Dirinya mengaku tidak berwenang memberikan statement terkait hal ini.
“Untuk masalah ini bukan wewenang saya untuk memberikan keterangan. Ada atasan saya, kepala UPRS VIII ibu Asih Sumaretmi yang berwenang,†ucapnya singkat.