Peserta wajib hadir 30 menit sebelum tes psikologi berlangsung dan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli. Alat tulis, dan hasil tes rapid antigen (berlaku 4 hari) atau tes swab PCR (berlaku 7 hari) yang menyatakan negatif Covid-19.
Pengumuman dan informasi lebih lanjut juga dapat diakses di website http://www.kominfo.jatimprov.go.id.
(Tim)