Penganiaya Satpam PT. SAF ditahan Jatanras Polda Jateng

EDITOR.ID, Semarang,- Tim Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Resmob Polres Magelang menahan 2 tersangka atas kasus dugaan pengrusakan dam penganiayaan terhadap satpam Pabrik PT. Sido Agung Farm (SAF)  di Kec. Tempuran kab.  Magelang yang terjadi pada 19 Desember 2019.

Kedua tersangka yakni warga Dusun Sidoagung Kec. Tempuran Kab. Magelang berinisial AS (49) dan AG (30). AS melakukan kekerasan dengan memukul 2 kali sedangkan AG memukul 5 kali dengan 3 kali tandangan.

Kasubid Penmas Polda Jateng,  AKBP Drh FDH Priyanto Teguh mengatakan hasil pemeriksaan 4 saksi dan diperkuat dengan barang bukti CCTV dan visum, ke dua tersangka bertangungjawab atas pengeroyokan security berinisial WN yang mengalami luka-luka.

“Kronologinya pelaku keberatan dengan beroperasinya PT. Sido Agung Farm yang mengelola pakan ternak karena limbahnya, dan melaporkan ke pemda kab. Magelang. Kemudian Bupati mengeluarkan surat pemberhentian sementara pengoprasian pabrik,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (19/3/2020)

Meski sempat berhenti dan membuat lega para pelaku yang sempat mengelar demo ini, nyatanya pabrik kembali beroperasi dengan catatan ada perbaikan pengolahan limbah dan mengetes kadar limbahnya.

“Kemudian PT Sido Agung Farn bersurat ke pemprov, kemudian pemprov Jateng mengeluarkan surat pembatalan surat bupati dan mengijinkan operasional pabrik dengan perbaikan sistem amdal, ” terangnya.

Seakan kecewa dengan beroperasinya kembali pabrik ini,  terjadilah pengrusakan dan pengroyokan dengan cara merusak CCTV,  melempar tembok dengan telur busuk dan memukul satpam setempat.

“Sebenernya sudah dilakukan mediasi antar pelaku dengan PT. yang difasilitasi Pemkab Magelang, para pelaku sudah dipanggil Polres Magelang sebanyak 3 kali tapi tidak diindahkan,” tuturnya.

Hingga akhirnya pada tanggal 13 Maret 2020, tim jatanras menangkap 3 pelaku,  namun satu diantaranya dilepas karena tidak cukup bukti.

Atas kasus ini keduanya disangkakan pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana tentang kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maximal 5 tahun penjara. (saibumi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: