Pengamat: Perlu Dievaluasi Militer Masuk Jabatan Lembaga Sipil, Agar Hukum Sipil-Militer Tak Rancu

Penggiat Medsos Denny Siregar: Nah jadi bingung kan kalau militer aktif masuk di wilayah sipil ?

Ilustrasi TNI

Jakarta, EDITOR.ID,- Pelaku kejahatan korupsi ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha mencari pembenaran dengan ‘menyalahkan’ dan menuduh KPK. Pelaku kejahatan korupsi ini menuduh KPK telah bertindak menyalahi aturan serta ‘melampaui kewenangan’.

Karena si pelaku kejahatan dugaan korupsi ini berpandangan KPK tidak punya hak menangkap dan mentersangkakan dirinya dengan dalih ia adalah seorang prajurit militer aktif.

Ia hanya tunduk dengan hukum militer atau UU TNI dan tidak terikat dengan ketentuan, aturan dan hukum sipil meski ia menduduki jabatan sipil sebagai Kepala Basarnas yang terikat ketentuan dan aturan hukum sipil.

Hal itulah yang dinarasikan Marsekal Madya Henri Alfiandi manakala dirinya dinyatakan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Perwira tinggi bintang tiga ini diduga menerima suap dari semua vendor. Ia menerima setoran dari para vendor total mencapai 88 miliar lebih.

Marsekal Madya Henri Alfiandi tidak terima ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Ia membela diri dengan menyatakan bahwa yang bisa memproses hukum dan menetapkan dirinya jadi tersangka adalah hukum militer. Karena ia masih sebagai prajurit TNI aktif.

Pernyataan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ini pun menuai respon beragam. Salah satunya dari Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi. Ia memberi sindiran pada Marsekal Muda Henri Alfiandi.

“Terimakasih Kabasarnas. Bapak telah menyadarkan saya, betapa pentingnya Supremasi Sipil bagi bangsa ini ke depan,” ungkapnya dikutip dari cuitannya di Twitter, Jumat (28/7/2023).

Islah Badrawi menegaskan, Henri Alfiandi telah ditetapkan tersangka. Karena menerima suap dengan kapasitasnya sebagai pimpinan di lembaga non militer.

“Jelas-jelas sudah dinyatakan tersangka Korupsi oleh KPK di lembaga non-militer pun masih berkelit di balik statusnya sebagai militer aktif. Enough!” pungkasnya.

Sorotan tajam terhadap militer yang dikaryakan di lembaga sipil tapi masih menonjolkan kemiliteran aktifnya juga disampaikan oleh penggiat media sosial Denny Siregar.

Berikut isi cuitannya sebagai dilansir dari unggahan akun twitter resminya @dennysiregar: “Ini yang saya takutkan dalam Pilpres 2024. Gak kebayang kalo militer kembali berkuasa, maka arogansi seperti ini yang akan kita hadapi dalam penyelidikan korupsi.”

“Nah jadi bingung kan kalau militer aktif masuk di wilayah sipil ?,” lanjut Denny.

Militer Aktif Masuk Wilayah Sipil Dipertanyakan

Pengamat Birokrasi dari Indonesia Power Watch Integrity (IPWI) Edi Winarto menilai pernyataan keberatan TNI ketika anggota TNI aktif harus berhadapan dengan hukum sipil dan peradilan koneksitas dalam kasus korupsi, makin menunjukkan memang sejak awal harus ada pemisahan domain tugas militer agar ke depan tak lagi rancu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: