Lombok Timur, NTB, EDITOR.ID,- Sungguh biadab sekali pimpinan Pondok Pesantren HSN (50) dan ketua Yayasan Ponpes berinisial LMI (43). Keduanya diduga menggelar ‘Pengajian Seks’, yakni mengajarkan tata cara melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan masuk surga. Pengajaran ini hanya sebagai modus bagi mereka untuk menyetubuhi para santriwatinya.
Peristiwa ini terjadi di sebuah pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Puluhan orang santriwati menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan dua pelaku berinisial HSN dan LMI. Keduanya diduga melakukan aksi bejat itu dengan modus janji masuk surga serta kelas seks.
Polisi bertindak cepat sebelum korban makin bertambah. Kedua pelaku langsung diringkus dari kediamannya di Ponpes.
Akibat perbuatan kedua pelaku sedikitnya 41 santriwati telah direnggut keperawanannya. Mereka pasrah ketika didoktrin gurunya dan mereka kini menjadi korban pencabulan.
Kedua pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023. Selanjutnya, tiga orang korban telah membuat laporan polisi atas perbuatan bejat tersebut.
Satu orang pelaku berinisial HSN, membantah tuduhan itu dan menganggapnya sebagai fitnah.
Hal itu itu diungkapkannya saat dibawa ke ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, usai jumpa pers terkait kasus hukumnya.
Buka Kelas ‘Pengajian Seks” dan Iming-Imingi Masuk Surga, Santriwati Jadi Target Disetubuhi
Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB yang menjadi kuasa hukum para korban, Badaruddin, menyebut HSN membuka ‘kelas pengajian seks’. Para peserta kelas itu merupakan santriwati yang diduga telah diincar oleh pelaku.
“Jadi korban lupa itu pengajian tentang apa. Yang jelas, pelaku sengaja buka pengajian seks itu kepada korban-korban yang dia bidik untuk dicabuli,” ujar Badar Selasa (23/5/2023).
Dalam pengajian tersebut, para santriwati yang berusia 15 hingga 16 tahun itu diajarkan bagaimana berhubungan intim. Badaruddin mengatakan ada santriwati yang diperkosa oleh HSN. Aksi bejat HSN diduga telah terjadi sejak 2012.
“Jadi hampir semua proses pencabulan yang dilakukan oleh HSN itu sama. Bahkan ada korban yang sudah digauli lebih dari tiga kali,” katanya.
Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman menyebut HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5/2023). Sedangkan, LMI sudah ditahan sejak Selasa (9/5/2023).
Nico mengatakan LMI diduga mencabuli santriwati dengan janji masuk surga. “Ya kira-kira begitu pengakuan korban dari LMI. Sementara, itu yang kami dapatkan,” kata Nico.