Pengadilan Menyengsarakan Rakyat Bila Hakim Memenjarakan Penyalahguna Narkotika

Pengguna atau penyalah guna narkotika seperti Ammar Zoni, Ibra Ashari, Rio Refan serta banyak yang diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, secara de jure perkaranya adalah perkara penyalahgunaan narkotika tetapi secara de facto diadili sebagai perkara peredaran gelap narkotika dan fakta persidangan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, hakim menjatuhkan hukuman penjara.

Ilustrasi

Oleh Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH.
Penulis Ahli Hukum Narkotika

Anang Iskandar

Jakarta, EDITOR.ID,- Ammar Zoni dituntut oleh jaksa secara kombinasi melanggar pasal 114 ayat (1), atau melanggar sebagai pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika terbukti di pengadilan sebagai PENYALAH GUNA NARKOTIKA bagi diri sendiri oleh Hakim dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.

Penyalah guna itu korban kejahatan yang dikriminalkan oleh UU, yang bersangkutan sudah mengeluarkan uang untuk beli narkotika secara berkala, dan menderita sakit kecanduaan akan narkotika akibat penyalahgunaan narkotika kok lantas diadili dituntut sebagai penjual narkotika di hukum penjara dan denda 1 milyar rupiah rasanya nggak masuk akal sehat dan tidak adil.

Pengguna atau penyalah guna narkotika seperti Ammar Zoni, Ibra Ashari, Rio Refan serta banyak yang diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, secara de jure perkaranya adalah perkara penyalahgunaan narkotika tetapi secara de facto diadili sebagai perkara peredaran gelap narkotika dan fakta persidangan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, hakim menjatuhkan hukuman penjara.

Kesemrawutan penegakan hukum narkotika di Indonesia tersebut terjadi akibat dari hukum narkotika tidak diajarkan sebagai mata kuliah di fakultas hukum atau sekolah hukum di seluruh Indonesia.

Sehingga penegak hukum khususnya hakim dituntut harus belajar sendiri untuk dapat memahami hukum narkotika sehingga dapat membedakan mana yang harus dihukum penjara, dan mana yang harus dihukum menjalani rehabilitasi atas keputusan hakim.

Kenapa kok khusus hakim ? Karena hakim yang diwajibkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika terlibat aktif dalam pembuktian secara rasional dalam proses pengadilan dan hakim diberi kewenangan rehabilitatif (pasal 103) untuk mewujudkan keadilan rehabilitatif sesuai tujuan dibuatnya UU.

Dalam mengadili perkara menggunakan atau menyalahgunakan narkotika hakim diberi beban pembuktian di pengadilan secara rasional berdasarkan pasal 127/2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika

Oleh karena itu hakim dilingkungan Mahkamah Agung harus belajar mandiri tentang kekhususan hukum pidana narkotika yang berlaku diseluruh dunia. Dr Anang Iskandar ahli hukum narkotika mengingatkan bahwa UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, masuk lingkup hukum internasional, batang tubuhnya mengatur ketentuan pidana dan ketentuan kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: