Pengadaan Wastafel Untuk Pencegahan COVID-19 di Jember Mangkrak, Akibat ASN Dinas PU Mogok

“Itu baca pasal 77 UU30 (tahun) 2014. Kalau kurang puas, dibaca dari pasal 1-89 dan penjelasannya” jawab Yessiana lewat pesan WA.

Tak hanya menyebar melalui WA Group, melalui akun facebook bernama Yessiana Arifa, ia juga memposting status dalam bahasa Inggris yang bernada protes.

“Now is Due Date. Why you did Not respon my objection ? So you should cancel it Sir ! You just build a fake kingdom”

Status Yessiana di Akun Facebook

Status Yessiana di Akun Facebooknya

Sementara itu, menurut pengakuan rekanan yang kini sedang mengurusi proses stock of name, tidak jalannya proses pengadaan wastafel ini karena tim pemeriksaan yang sebagian besar dari PU Bina Marga, sengaja tidak mau melakukan pemeriksaan lapangan untuk stock opname dengan alasan tidak memiliki SK kegiatan.

Padahal sebelumnya, dari informasi yang berhasil dihimpun Xposfile menyebutkan, sejumlah pengadaan wastafel untuk gelombang pertama sudah cair meski mereka tidak memiliki SK. Bahkan “honor” kegiatan merekapun cair meski tanpa SK.

SA, salah seorang rekanan kepada Xposfile mengaku bahwa penyelesaian pengadaan wastafel untuk tahap ini macet total, padahal sebelum digesernya posisi Yessiana Arifah kepala dinas Pu Bina Marga yang kini dikembalikan posisinya sebagai Kabid Di PU Cipta Karya, proses berjalan lancar.

“Saya sudah 2 kali melakukan proses pengadaan wastafel. Yang pertama tidak ada masalah. Namun pasca kepala dinasnya di mutasi, tim pemeriksa untuk stoke of name juga ikutan gak mau kerja,” ungkapnya.

Alasannya menurut SA, ASN tersebut tidak mendapat SK pendampingan kegiatan sehingga tidak mau menjalankan tugasnya.

Pernyataan ini di benarkan salah seorang ASN di PU Bina Marga yang tidak mau disebut namanya. Kepada Xposfile dirinya mengaku jika proses pemeriksaaan wastafel memang tidak jalan.

” Kami belum mendapatkan SK kegiatan yang baru, sehingga kami tidak berani melangkah,”tegasnya.

Sebelumnya, beredar surat keberatan di kalangan PNS. Menurut sumber di lingkup Pemkab Jember yang layak dipercaya, form surat keberatan tersebut diduga berasal dari oknum-oknum di Dinas PU Cipta Karya.

Berikut teks surat keberatan tersebut.

Kepada Yth.

Bapak Menteri Dalam Negeri

Bapak Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negarai Di Jakarta

Perihal : Keberatan Keputusan Bupati Jember Normor 821.2/152/414/2020

Lampiran :1 berkas

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebanyak 366 orang pada tanggal 13 November 2020 tanpa ljin dari Menteri Dalam Negeri di masa Kampanye Plkada 2020, Saya ;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: