EDITOR.ID, Jember, – Program pengadaan alat cuci tangan/wastafel untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di-ratusan sekolah-sekolah yang semestinya sudah rampung, kini terpaksa harus mangkrak.
Mangkraknya pengadaaan wastafel tersebut menurut pengakuan sejumlah rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaannya namun akhirnya tidak bisa diserahkan ke pemkab Jember, dikarenakan tim tehnis pemeriksa lapangan dari dinas PU Bina Marga Jember ikut-ikutan “mogok†kerja.
Ditengarai, “mogoknya†tim tehnis pemeriksa lapangan itu dilakukan menyusul sikap ex Kepala Dinas PU Bina Marga, Yessiana Arifah yang telah mengirimkan Surat Keberatan kepada Plt Bupati Jember atas terbitnya Keputusan Bupati Jember Nomor 821.2/152/414/2020 yang mengembalikan ratusan pejabat sesuai rekomendasi Mendagri.
Sebelumnya, seperti telah diberitakan berbagai media, Yessiana berkirim surat tanpa kop kedinasan saat ia tidak mau menghadiri undangan rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember beberapa waktu lalu.
Dalam suratnya ketika itu, Yessiana Arifa berdalih dirinya dan staf dilingkungan PU Cipta Karya tidak memiliki wewenang menjalankan tugas. Berikut teks suratnya.
“Saya mohon ijin berhalangan hadir dalam Rapat Koordinasi terkait tugas pokok, fungsi dan tata Kerja OPD yang akan diselenggarakan pada 19 November 2020 dikarenakan sejak KSOTK yang lama dicabut dan diberlakukan Kembali KSOTK 2016 sampai dengan saat ini proses dan berkas administrasi mutasi kepegawaian belum saya terima dengan lengkap sehingga saya maupun para staf di lingkungan DInas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya tidak memiliki wewenang dalam menjalankan tugas.â€
Bahkan kini muncul selebaran surat yang disebarkan melalui group-group WA mengatas namakan Yessiana Arifah berisikan surat ketidakpuasannya atas perintah Mendagri untuk pengembalian jabatan sesuai SOTK 2016. Berikut adalah teks tulisan yang mengatasnamakan Yessy dan telah beredar di group-grup WA khususnya dikalangan wartawan di Jember ;
“Pada hari ini, tanggal 3 Desember 2020, lebih dari 10 hari kerja sejak saya mengajukan keberatan secara tertulis tanggal 17 November 2020 kepada Plt Bupati Jember atas terbitnya Keputusan Bupati Jember Nomor 821.2/152/414/2020 maka pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 berlaku dan wajib ditaatiâ€
Saat dikonfirmasi salah satu awak media tentang kebenaran tulisan yang beredar, Yessiana hanya menjawabnya dengan emoticon. Tidak terlintas sedikitpun penolakan tentang tulisan yang beredar.
Ketika ditanya mengapa hanya bikin pernyataan, kenapa tidak menggunakan jalur PTUN saja tentang penolakan kebijakan pimpinan, ia justru menjawab ;