Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung, Kasusnya Menghebohkan!

O.C Kaligis pernah tersandung kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara pada 13 Februari 2024.

Kapuspenkum Harli Siregar

Pada tingkat pertama, OC Kaligis divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan OC Kaligis terbukti bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary memberikan uang total USD 27 ribu dan SGD 5.000. Duit ini berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Atas putusan tersebut, Kaligis mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Bukannya mendapat keringanan hukuman, majelis hakim pada PT Jakarta malah menambah hukuman OC Kaligis.

Hukuman Kaligis dari 5,5 tahun menjadi 7 tahun penjara. Meski begitu, putusan PT Jakarta ini masih di bawah tuntutan jaksa KPK saat itu, yaitu 10 tahun penjara.

Tak terima dihukum 7 tahun OC Kaligis kemudian mencoba peruntungan di tingkat kasasi. Kaligis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Namun apa daya, hukumannya malah diperberat lagi. Majelis hakim agung saat itu mengabulkan tuntutan jaksa yakni OC Kaligis divonis 10 tahun penjara.

Alasan MA memperberat hukuman Kaligis, dia dinilai sebagai otak pelaku penyuapan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra dkk.

Hukuman itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap.

“Terdakwa selaku advokat senior, apalagi bergelar guru besar, seyogianya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa,” kata hakim agung khusus perkara korupsi Prof Dr Krisna Harahap sebagaimana dilansir dari detikcom, Rabu (10/8/2016) atas putusan itu.

Menurut majelis hakim agung, sebagai seorang advokat, OC Kaligis seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya.

“Hal itu sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tegas Krisna.

Namun uniknya meski divonis harus menjalani 10 tahun penjara, OC Kaligis saat ini sudah bisa menghirup udara bebas karena mendapat cuti menjelang bebas. OC Kaligis akhirnya bebas setelah hukumannya naik-turun di tingkat banding hingga peninjauan kembali (PK). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: