“Tim itu kami bertiga yang dipanggil. Kemudian ada lagi saksi-saksi lain yang saya nggak tau siapa lagi dipanggil. (Timnya) Saya, kemudian Andika, dan Dasril,” terang dia.
Diketahui, Kejagung bakal memanggil enam orang untuk memastikan status uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir beberapa waktu lalu. Selain itu, Kejagung juga akan mengusut status pemberi uang yang disebut-sebut berinisial S.
“Pada hari ini akan dipanggil 6 orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu, baik partnernya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada 6 orang lah. Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp 27 miliar atau USD 1,8 juta,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8).
“Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua,” lanjut dia.
Ketut mengatakan status sosok pemberi uang Rp 27 miliar yang berinisial S itu belum diketahui. Untuk itu, Ketut berharap konfrontasi hari ini dapat memperjelas semuanya. (tim)