TIU terdiri dari 35 soal dengan nilai ambang batas 80.
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes ini mengukur karakteristik pribadi, termasuk kemampuan pelayanan publik, profesionalisme, inovasi, kemampuan beradaptasi, dan lain-lain.
Soal pada TKP berjumlah 45 butir dengan nilai ambang batas 166.
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Apabila calon peserta lolos dari nilai ambang batas pada SKD, maka berhak untuk mengikuti SKB.
Pada tahap ini, peserta akan mengikuti ujian berdasarkan kompetensi yang sesuai dengan bidang atau formasi yang dipilih.
Bobot atau nilai dari SKB ini berbeda antar masing-masing instansi.
5. Pengumuman Kelulusan
Setelah peserta lolos tahapan sebelumnya, maka hanya tinggal menunggu pengumuman kelulusan.
Pada seleksi CPNS 2023, pengumuman dijadwalkan akan dilaksanakan pada 31 Desember hingga 7 Januari 2024.
Calon peserta yang dinyatakan lulus kan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).
Tahapan ini merupakan langkah terakhir bagi peserta sebelum menjadi pegawai negeri sipil (PNS). (tim)