EDITOR.ID, Bandung,- Misteri pelaku yang menabrak dua pasangan sejoli, yakni Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 akhirnya menemui titik terang.
Pelakunya diketahui sebagai personel TNI AD dan kini penanganan diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Siliwangi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan ketiganya berdinas di satuan wilayah berbeda.
?Pelakunya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua (Kopda) DA, dan Kopda A,? ujar Prantara sebagaimana dilansir dari JPNN.com, Jumat (24/12/2021).
Menurut Prantara, masing-masing personel TNI AD itu diperiksa di tempat berbeda. Untuk Kolonel Infanteri P yang merupakan anggota Korem Gorontalo diperiksa di Pomdam Merdeka, Manado.
Kemudian Kopda DA selaku anggota Kodim Gunung Kidul, Yogyakarta diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang. Terakhir, Kopda A anggota Kodim Demak, Jawa Tengah diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.
Prantara mengatakan, ketiga personel TNI AD itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
?Antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun,” kata Prantara.
Ketiganya juga dijerat dengan KUHP, yakni Pasal 181 yang ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
?Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Prantara.
Diketahui Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) menjadi korban tabrak lari oleh ketiga personel TNI AD.
Bukannya dibawa ke rumah sakit, tiga personel TNI AD itu malah membuang jenazah Handi dan Salsa di Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu. (tim)