EDITOR.ID, Bandung – Polrestabes Bandung mengungkap kasus ITE dengan konten seorang pemuda menggunakan aplikasi Tiktok, dengan latar musik DJ yang seolah dari dalam masjid, padahal dari aplikasi hp si pemilik hp.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menjelaskan bahwa jajaran Satreskrim telah mengamankan seorang inisial KW yang mana telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan mesjid, seolah-olah di mesjid itu ada suaranya di dubbing dengan suara lain.
“Jadi pelaku ini menimbulkan kesan mesjid itu dengan ada ramai-ramai dengan tidak suara musik lain atau suara musik lagu,” jelasnya, Senin (5/10) di Mapolrestabes Bandung.
Pelaku diamankan dan di bawa di periksa di Polrestabes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan.
“Pelaku ini melanggar UU IT dengan ancaman penjara 6 tahun dan saat ini sedang di proses,” jelasnya.
Untuk TKP sendiri, berada di jalan Pajagalan depan mesjid aliyah 1 dan 2.
“Kejadiannya kemarin Minggu, pukul 14.00 wib. Dari pengakuan motivasinya hanya untuk menambah followers di tiktoknya. Keseharian nya bersangkutan kuliah di kota Bandung,” jelasnya.
Pelaku sengaja mengunggah, agar mengundang perhatian dari masyarakat dan otomatis dari masyarakat akan mengikuti dia.
“Pelaku tinggalnya tidak jauh dari mesjid,” jelasnya.
Kapolrestabes mengimbau, kepada masyarakat agar menyerahkan kasus ini ke Polisi.
“Serahkan permasalahan ini kepada kepolisian karena pelaku telah diperiksa dan di proses seusai hukum yang berlaku. Masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya,” pungkasnya.
Ke sendiri dijerat UU ITE, pasal 45A ayat 2 UU ITE No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.