Ary Andre pun mengonfirmasi bahwa pelaku, “Telah diamankan tanpa perlawanan dan sekarang sudah berada di Mako Polres Tanah Datar untuk dimintai keterangan,” ujar Ary.
Tindakan NWH ini mengundang kecaman dan keprihatinan besar di masyarakat, khususnya di Sumatera Barat.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena aspek hukumnya, tetapi juga dampak sosial dan keagamaan yang ditimbulkannya.
Penistaan agama merupakan pelanggaran serius di Indonesia, dan pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan yang tegas dan adil dalam menangani kasus ini
Sabtu (11/11), Polres Tanah Datar menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan MWH sebagai pelaku tunggal melakukan tindak pidana Penistaan Agama.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah, didampingi Ary Andre dan Kasi Humas Gusrizal.
Dijelaskan, pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023, Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial NWH (18) yang diduga telah melakukan tindakan menistakan agama.
Kompol Hikmah juga menjelaskan, Penangkapan terhadap terduga pelaku ini berawal pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 yang mana salah satu akun platform instagram menandai akun Polres Tanah Datar ke salah satu postingannya.
Setelah dilakukan peninjauan oleh Personil Humas selaku admin Instagram polres tanah datar, diketahuilah bahwasannya pada postingan tersebut terdapat screenshot an video dari terduga pelaku NWH (18) yang sedang melakukan mastrubasi (onani) menggunakan kitab suci Al-Qur’an.***