Tanah Datar, Sumatera Barat, EDITOR.ID – Aksi pelaku seorang pemuda diketahui berinisial NWH berusia 18 tahun merupakan warga Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ini terbukti melecehkan Kitab Suci Al Qur’an dengan cara beronani kemudian menempelkan kemaluannya ke Kitab Suci.
Pelaku NWH diamankan Satreskrim Polres Tanah Datar. Sebelum diamankan, NWH sempat bikin geger dengan aksi kontroversialnya itu di media sosial (medsos).
NWH menempelkan kemaluannya ke Kitab Suci Al-Qur’an, yang sebelumnya terlebih dahulu melakukan onan. Dan aksinya dia rekam sendiri dengan menggunakan ponselnya.
Dari rekaman videonya NWH memperlihatkan aksinya melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sambil menempelkan Al Qur’an ke kemaluannya. Dan di posting Foto maupun video beredar luas pada Jumat (10/11), dalam waktu tak lama foto dan videonya viral.
Kronologi pertama kali diketahui NWH berbuat melecehkan Kitab Suci berawal melalui unggahan akun @plbg12 di aplikasi X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Unggahannya dalam konten nama dirinya terlihat menempelkan Al Qur’an ke kemaluannya, NWH lakukan itu dalam keadaan telanjang.
Videonya menyebar di berbagai platform media sosial, dengan banyak pengguna mengutuk keras tindakan Nauval.
Tak sedikit pula yang meminta agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Mohon untuk teman-teman bantu share ini agar yang bersangkutan bisa dicari dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” seru beberapa pengguna media sosial dalam postingan mereka
Adanya laporan dari masyarakat atas ulah NWH, Kasatreskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman NWH.
NWH langsung diamankan di rumahnya, atas aksinya melakukan penistaan agama, “Kami masih mengembangkan kasus ini karena dia baru kami amankan beberapa jam lalu,” ucapa Ary Andre saat dihubungi diminta konfirmasinya, (12/11/2023).
Penangkapan NWH dilakukan Polres Tanah Datar sekira pukul 11.30 WIB di rumahnya di Batusangkar, setelah video aksinya menyebar luas di media sosial.
NWH ditahan di Polres, Kasatreskrim menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui motif pelaku.
Setelah diinterogasi melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku mengklaim mendapat imbalan Rp 50 ribu setiap kirim video ekstrim, yang dibayar via pulsa atau transfer melalui DANA. Namun, polisi menetapkan NWH sebagai tersangka penodaan agama.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 156 a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Ary Andre.